Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Mobil Listrik Dasep Tidak Layak Jalan

Kompas.com - 27/10/2015, 15:28 WIB

JAKARTA, KOMPA.com - Kejaksaan Agung menyatakan mobil listrik yang dirakit PT Sarimas Ahmadi Pratama, yakni mobil merek Ahmadi Type MPV Listrik, tidak laik jalan sebagai mobil penumpang. Alasannya, beberapa bagian tidak berfungsi.

"Speedo meter tidak berfungsi sehingga tidak dapat diuji," kata Jaksa Utama Pratama dari Kejaksaan Agung, Rhein Singal, dalam sidang yang mengagendakan jawaban termohon, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015), seperti dikutip Antara.

Praperadilan itu diajukan Dasep Ahmadi sebagai pihak pemohon, yang merupakan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama.

PT Sarimas Ahmadi Pratama merupakan perusahaan rekanan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam pengadaan 16 mobil listrik.

Rhein Singal mengatakan, karena 16 mobil listrik tidak memenuhi syarat teknis dan persyaratan laik jalan, maka pengurusan perijinan kendaraan setelah laik jalan terhadap 16 mobil listrik tidak dapat dilakukan PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Dengan demikian, mobil listrik itu tidak memiliki buku pemilikan kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Ia juga mengatakan, mobil listrik itu tidak sesuai ketentuan karena gaya kendali rem utama sebesar 620 Newton, sedangkan ambang batas gaya kendali rem utama maksimum 500 Newton.

Hasil uji kincup roda depan sebesar 7 milimeter per meter. Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 Pasal 68 bahwa kincup roda memiliki batas toleransi lebih kurang 5 milimeter per meter.

Ia mengatakan, mobil listrik yang dibuat Dasep bukan merupakan kendaraan baru dan mirip dari kendaraan bermotor merek Toyota tipe Alpard yang semula berbahan bakar premium, kemudian dimodifikasi menjadi bahan bakar listrik.

Mobil listrik itu juga tidak memiliki rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATMP).

Sementara dalam Pasal 131 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari ATPM.

Selanjutnya, rangka landasan ditemukan menggunakan pelat yang ditempelkan pada bagian kendaraan.

Berdasarkan Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, nomor rangka landasan harus ditempatkan secara permanen bukan tempelan pada bagian tertentu rangka landasan.

"Mobil tidak laik jalan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita mobil listrik jenis bus dan minibus di dua pabrik perakitan.

Langkah itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga perusahaan milik BUMN, yakni PGN, BRI, dan Pertamina senilai Rp 32 miliar.

Kasus itu menjerat pemilik PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, serta Agus Suherman dari Kementerian BUMN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana sebelumnya mengatakan, pada 2013, Kementerian BUMN meminta beberapa BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 bus listrik dan mobil eksekutif listrik itu untuk KTT APEC di Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com