"Jika masih ada persepsi atau opini yang mengatakan pemerintah lambat atau tidak optimal, saya sebagai Mendagri menganggap itu hal yang wajar. Mungkin elemen masyarakat tersebut tidak mengikuti pemberitaan atau langkah-langkah yang dilakukan pemerintah," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Selasa (27/10/2015).
Tjahjo juga tidak mempersoalkan jika DPR memiliki persepsi bahwa pemerintah kurang otimal dalam menangani kabut asap. Rencana untuk membentuk pansus adalah hak konstitusional DPR.
Menurut dia, pemerintah pada prinsipnya bersedia mendengar seluruh masukan, kritik, dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Pemerintah akan terus bekerja menangani bencana asap, dan menindak tegas pihak-pihak yang sengaja membakar hutan.
Sebagai salah satu bentuk penanganan, Tjahjo memerintahkan kepada seluruh pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk merevisi atau mengubah peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah (perda) yang terkait dengan kebijakan pembakaran hutan.
"Intinya pemerintah pusat dan daerah akan dengan tegas menindak dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab," kata Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.