Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Terbitkan Keppres Larangan Alih Lahan

Kompas.com - 26/10/2015, 06:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menganggap maraknya kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap merupakan kesengajaan pihak tertentu. Menurut dia, lahan yang sudah terbakar akan dialihkan menjadi lahan baru untuk perkebunan.

"Kami meyakini bahwa kebakaran lahan dan hutan yang terjadi itu disengaja. Ada oknum-oknum tertentu yang sengaja membakar untuk memperluas lahan perkebunan," ujar Saleh melalui siaran pers, Minggu (25/10/2015).

Saleh mengatakan, saat rapat kerja Komisi VIII dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada Rabu (21/10/2015) lalu, mereka sepakat menjadikan kebakaran hutan menjadi bencana nasional.

Komisi VIII juga mendesak BNPB agar menginisiasi lahirnya Keputusan Presiden yang menyatakan lahan bekas kebakaran hutan tidak boleh dijadikan lahan perkebunan.

Saleh menganggap kebijakan tersebut penting sebagai langkah preventif agar kebakaran hutan tidak terjadi lagi di tahun-tahun mendatang. Apalagi, kebakaran itu telah menelan kerugian yang luar biasa, termasuk pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pemadamannya.

"Karena itu, salah satu cara yang bisa ditempuh adalah membuat aturan agar lahan bekas kebakaran dilarang dipergunakan untuk perkebunan. Termasuk lahan yang sudah memiliki izin, dikembalikan lagi ke negara," kata Saleh.

Saleh mengatakan, Komisi VIII juga mendesak pemerintah segera melakukan upaya yang diperlukan agar bencana tersebut tidak menelan korban yang lebih luas, terutama penyakit gangguan pernafasan dan paru-paru.

Pemerintah juga diminta menindaklanjuti saran dan masukan dari DPR dan masyarakat terkait bencana kabut asap. Pasalnya, dampak asap kini meluas hingga ke daerah Jawa Barat dan Jakarta.

"Jika dibiarkan, dampak asap tersebut bisa semakin mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com