JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani menilai bahwa Jaksa Agung Muhammad Prasetyo seolah mendukung upaya kriminalisasi terhadap dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Julius, Prasetyo tidak tampak ingin menghentikan proses hukum terhadap pimpinan nonaktif KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Ia menpanggap penyidikan terhadap Abraham dan Bambang tidak memenuhi syarat hukum.
"Jaksa Agung telah lalai menjalankan perannya dan justru terlihat jelas memberikan legitimasi atas kriminalisasi. Kami tidak dengar adanya penghentian penuntutan, padahal kita tahu banyak pelanggaran yang terjadi," kata Julius dalam diskusi di Jakarta, Minggu (25/10/2015).
Perkara yang melibatkan Bambang sebagai tersangka telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 19 September 2015.
Adapun kasus yang menjerat Abraham dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 22 September 2015.
Menurut Julius, kejaksaan berwenang menolak berkas penyidikan karena dianggap tidak lengkap dan memenuhi unsur pidana.
Kejaksaan juga berhak menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Bareksrim Polri ganjil karena memiliki kewenangan mengikuti perkembangan penyidikan setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Jajsa Agung Nomor Per-36/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasionak Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Setelah mendapatkan SPDP, ditunjuklah jaksa penuntut umun untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
"Dalam perkara yang tidak lengkap kronologinya, jaksa berhak mengarahkan, 'Hai, penyidik, kamu sudah ngaco. Banyak prosedur hukum yang sudah dilanggar, kamu harus hentikan'," kata Julius.
Julius mengatakan, semestinya Prasetyo mampu mengarahkan bawahannya untuk menghentikan proses hukum terhadap kasus-kasus yang muncul sebagai bagian dari kriminalisasi.
"Tapi justru diterima dengan baik oleh kejaksaan. Seperti tukang pos saja, mencap berkas dari polisi," kata Julius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.