Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Anggap Jaksa Agung Abaikan Upaya Kriminalisasi KPK

Kompas.com - 25/10/2015, 16:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani menilai bahwa Jaksa Agung Muhammad Prasetyo seolah mendukung upaya kriminalisasi terhadap dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Julius, Prasetyo tidak tampak ingin menghentikan proses hukum terhadap pimpinan nonaktif KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Ia menpanggap penyidikan terhadap Abraham dan Bambang tidak memenuhi syarat hukum.

"Jaksa Agung telah lalai menjalankan perannya dan justru terlihat jelas memberikan legitimasi atas kriminalisasi. Kami tidak dengar adanya penghentian penuntutan, padahal kita tahu banyak pelanggaran yang terjadi," kata Julius dalam diskusi di Jakarta, Minggu (25/10/2015).

Perkara yang melibatkan Bambang sebagai tersangka telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 19 September 2015.

Adapun kasus yang menjerat Abraham dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 22 September 2015.

Menurut Julius, kejaksaan berwenang menolak berkas penyidikan karena dianggap tidak lengkap dan memenuhi unsur pidana.

Kejaksaan juga berhak menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Bareksrim Polri ganjil karena memiliki kewenangan mengikuti perkembangan penyidikan setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Jajsa Agung Nomor Per-36/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasionak Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Setelah mendapatkan SPDP, ditunjuklah jaksa penuntut umun untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

"Dalam perkara yang tidak lengkap kronologinya, jaksa berhak mengarahkan, 'Hai, penyidik, kamu sudah ngaco. Banyak prosedur hukum yang sudah dilanggar, kamu harus hentikan'," kata Julius.

Julius mengatakan, semestinya Prasetyo mampu mengarahkan bawahannya untuk menghentikan proses hukum terhadap kasus-kasus yang muncul sebagai bagian dari kriminalisasi.

"Tapi justru diterima dengan baik oleh kejaksaan. Seperti tukang pos saja, mencap berkas dari polisi," kata Julius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com