Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5.500 Kali Beraksi di Bali, Pencuri via ATM Asal Bulgaria Kantongi Rp 24 Triliun

Kompas.com - 23/10/2015, 19:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Mabes Polri menahan warga negara Bulgaria, Dimitar Nikolov Iliev, karena dianggap bagian dari sindikat pencurian melalui anjungan tunai mandiri (ATM) di Indonesia.

Dalam konferensi pers, Kepala Bareskrim Komjen Anang Iskandar menyebut bahwa Nikolov sudah beraksi di Indonesia sejak 2013, tepatnya di Bali. Tercatat, dia telah beraksi mencuri lebih dari 5.500 kali melalui 509 kartu ATM palsu.

"Dari kesuluruhan modus operandinya, dia menyebabkan kerugian sebesar 1,5 miliar euro atau setara dengan Rp 24 triliun," ujar Anang di Aula Bareskrim Polri.

Modus skimming

Anang mengatakan, modus utama Nikolov adalah dengan menggunakan ATM skimming atau teknik duplikasi. Nikolov menempatkan skimmer atau alat penduplikasi data kartu di ATM. Dia juga menempatkan kamera mini di rumah tombol personal identification number (PIN).

"Jadi, begitu korban memasukkan kartu ATM, pelaku sudah dapat dua data penting, yakni data kartu ATM dan nomor PIN. Data kartu ATM korban kemudian disalurkan ke kartu elektronik kosong untuk kemudian diambil uangnya," ujar Anang.

Namun, lanjut Anang, Nikolov tidak mengincar warga negara Indonesia. Ia mengincar warga negara luar yang tengah berwisata di Bali. Jumlah uang yang ditarik pun tidak besar. Hanya saja, karena jumlah korbannya banyak, uang haram yang didapatkannya pun berjumlah fantastis.

Ditangkap di Serbia

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Bambang Waskito menambahkan, Nikolov ditangkap di Serbia, Kamis (22/10/2015) waktu setempat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan rekan Nikolov pada awal 2015 lalu. Rekan Nikolov saat ini sudah disidangkan.

"Saat itu, kami sudah menyasar Nikolov. Namun, dia lagi di luar negeri. Akhirnya, kami terbitkan red notice. Nah, beberapa waktu lalu, dia ditangkap di bandara di Serbia saat hendak menyeberang ke Yunani," ucap Bambang.

Nikolov kemudian ditangkap oleh aparat setempat. "Penyerahan kepada kami dilakukan di bandara setempat," ujar Bambang.

Penangkapan Nikolov itu, menurut Bambang, membuktikan bahwa Indonesia tegas terhadap pelaku kejahatan berbasis siber skala internasional. Kini, penyidik akan melengkapi berkas perkara Nikolov sekaligus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com