JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengatakan bahwa pelaku pembakaran hutan akan diuntungkan bila pemerintah menetapkan bencana asap sebagai bencana nasional.
"Ketika dicanangkan jadi bencana nasional, maka mereka bebas, tidak bertanggung jawab karena ini bencana," kata Firman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Ia berharap, tidak ada yang mendorong atau mengintervensi pemerintah untuk menetapkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan menjadi bencana nasional.
Menurut Firman, pemerintah tidak punya kesiapan matang untuk mengatasi kebakaran hutan yang terjadi berulang kali setiap tahun.
"Jangan lupa, regulasi peraturan perundang-undangan terkait kebakaran hutan dan lahan masih ada kelemahan," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI tersebut.
Pasal 69 ayat 1 huruf h pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang setiap orang untuk membakar lahan demi keperluan pembukaan lahan.
Namun, pada ayat 2 dalam pasal yang sama, pembakaran lahan diperbolehkan dengan memperhatikan kearifan lokal.
Pada bagian penjelasan ayat 2, pembakaran lahan hanya boleh dilakukan atas luas lahan maksimal 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal.
Lahan yang dibakar juga harus dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Firman menilai bahwa peraturan tersebut bisa menjadi celah bagi sejumlah pihak untuk melakukan pembakaran.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sudah cukup mengakomodasi kelestarian hutan jika Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dicabut.
"Undang-Undang Nomor 18 itu bisa menjerat siapa pun, termasuk otak pelaku, bahkan aparat pemerintah di tingkat kabupaten/kota ataupun di tingkat bawah, kalau ada unsur pembiaran. Sanksinya cukup berat," kata Firman.
UU tersebut juga dapat menjerat para otak pelaku perusakan hutan yang terbukti bersalah, meskipun keberadaannya di luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.