Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Banggar: DPR Tak Bisa Usulkan Dana Alokasi

Kompas.com - 23/10/2015, 09:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit menegaskan, DPR tidak bisa mengajukan usulan dana alokasi khusus. Dia bingung kenapa kewenangan ini tiba-tiba diatur dalam Pasal 12 ayat (2) RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016, yang disahkan dalam rapat Panitia Kerja RUU APBN 2016, di Jakarta, Selasa (20/10/2015) lalu.

Dengan pasal itu, DPR berhak untuk mengusulkan dana alokasi khusus fisik, yang pagu anggarannya mencapai Rp 91,78 triliun. Bahkan, pengalokasian dana alokasi khusus reguler senilai Rp 57,57 triliun, yang porsinya paling besar, harus melalui usulan dari parlemen.

"Tidak boleh ada dana alokasi yang diusulkan DPR. Pengusulan dana semuanya harus dari pemerintah. RAPBN semuanya diusulkan pemerintah. Harus dihapus itu," kata Supit kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2015).

Supit mengaku memang tidak hadir dalam rapat Panja tersebut sehingga tidak mengetahui bagaimana pasal itu bisa masuk kedalam RUU APBN. Rapat saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PKB Jazilul Fawaids dan dihadiri oleh 16 Anggota.

Adapun pihak yang hadir mewakili pemerintah adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dan Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Wismana Adi Suryabrata.

"Itu semata-mata kesalahan dari tim perumus. Tapi Itu redaksionalnya dari pemerintah. Saya juga bingung. Itu pasti dicabut," kata dia.

Penghapusan ini, menurut dia, akan dilakukan dalam rapat kerja selanjutnya antara Banggar dan pemerintah. Dalam rapat tersebut, dia juga akan mengkarifikasi kepada anggota lain dan pemerintah, bagaimana pasal tersebut bisa masuk ke RUU APBN.

Supit pun membantah ada skenario menyandera APBN 2016 jika pasal mengenai dana alokasi ini tidak diakomodir. RAPBN 2016 rencananya akan disahkan dalam paripurna pada 30 Oktober mendatang, sebelum masa reses. Jika gagal disahkan, maka pemerintah harus menggunakan APBN 2015.

"Saya sebagai Ketua Banggar akan hapus itu. Saya jamin," ujarnya.

Secara terpisah, seperti dikutip Harian Kompas, pemerintah juga sudah menyatakan akan menghapus pasal 12 itu.

"Dalam APBN, tugas mengusulkan adalah pemerintah. Artinya, Dewan tidak berwenang mengusulkan APBN. Hanya pemerintah. Tugas Dewan adalah membahas, kemudian menyampaikan pertimbangan dan masukan terhadap usulan pemerintah sampai pada kesimpulan dan kesepakatan bersama," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto yang juga hadir dalam keterangan pers itu, menambahkan, munculnya tambahan rumusan pada Pasal 12 berikut penjelasannya merupakan hasil diskusi panitia kerja transfer daerah. Hadiyanto adalah Koordinator Panitia Kerja Perumusan Draf RUU APBN 2016 dari pihak pemerintah yang menyepakati rumusan titipan DPR tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com