JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan melaporkan adanya ketidakhematan anggaran PT Pelindo II kepada Panitia Khusus Pelindo II di DPR. BPK menyerahkan kepada Pansus untuk menindak lanjuti temuan tersebut.
"Yang kami laporkan ke Pansus, apa yang kami periksa di Pelindo II. Ada beberapa hal, perencanaan, termasuk bagaimana korporasi mempertimbangkan investasi untuk kepentingan bisnis. Ketidakhematan itu sudah saya sampaikan pada Pansus," kata Anggota BPK Achsanul Qosasi usai rapat dengan Pansus Pelindo II, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Salah satu ketidakhematan itu telah diaudit dalam kasus dugaan korupsi mobile crane. Dia mengatakan, Bareskrim Mabes Polri telah meminta BPK menghitung kerugian negara dalam kasus mobile crane ini.
Dia mengaku sudah menugaskan petugas BPK untuk menghitung kerugian negara terhadap 10 mobile crane tersebut. "Kami berjanji melakukannya dengan transparan dan profesional," ujarnya.
Selain itu menurut dia, BPK sedang melakukan audit investigatif terhadap perpanjangan konsesi pengelolaan pelabuhan PT Jakarta International Container Terimnal, kepada perusahaan Hongkong, PT Hucthison Port Holding. Ada tiga hal yang jadi perhatian BPK.
Pertama, BPK akan menghitung apakah secara korporasi, Pelindo sudah menjalankan perintah pemegang saham.
Kedua, apakah Pelindo dalam menjalankan perpanjangan kontrak sudah menjalankan sesuai kaidah Undang-Undang.
Ketiga, secara ekonomis, apakah perpanjangan itu menguntungkan negara, masyarakat, dan Pelindo.
"Hal itu akan terjawab ketika pemeriksaan BPK selesai. Kami minta waktu 30 hari karena pemeriksaan sedang berjalan," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.