DPR menargetkan akan menyelesaikan ratusan pasal tersebut pada Agustus 2016. Ia meragukan kesanggupan DPR menyelesaikan pembahasan seluruh pasal itu dalam waktu satu tahun.
Kontras menyarankan agar pemerintah membuat undang-undang tersendiri untuk pasal-pasal yang mendesak daripada memaksakan memenuhi ambisi mencapai target 786 pasal.
"Yang jadi kontroversi kan kalau masuk KUHP berarti setelah disahkan, kemungkinan diubah lagi sangat sulit. Bisa puluhan tahun. Kalau ada kekurangan diubahnya sulit," ujar Satrio, di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2015).
Satrio juga mengingatkan DPR agar tak hanya mengejar target legislasi karena pembahasan RKUHP harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Ia mencontohkan, pembahasan salah satu pasal tentang Santet. Menurut dia, ada kekhawatiran bahwa yang dibahas justru pasal-pasal yang tidak krusial. Padahal, banyak pasal-pasal penting lainnya yang lebih mendesak.
"Kami pesimistis juga keberhasilan KUHP ini bisa menjadi solusi sistem hukum," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.