DPR menargetkan akan menyelesaikan ratusan pasal tersebut pada Agustus 2016. Ia meragukan kesanggupan DPR menyelesaikan pembahasan seluruh pasal itu dalam waktu satu tahun.
Kontras menyarankan agar pemerintah membuat undang-undang tersendiri untuk pasal-pasal yang mendesak daripada memaksakan memenuhi ambisi mencapai target 786 pasal.
"Yang jadi kontroversi kan kalau masuk KUHP berarti setelah disahkan, kemungkinan diubah lagi sangat sulit. Bisa puluhan tahun. Kalau ada kekurangan diubahnya sulit," ujar Satrio, di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2015).
Satrio juga mengingatkan DPR agar tak hanya mengejar target legislasi karena pembahasan RKUHP harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Ia mencontohkan, pembahasan salah satu pasal tentang Santet. Menurut dia, ada kekhawatiran bahwa yang dibahas justru pasal-pasal yang tidak krusial. Padahal, banyak pasal-pasal penting lainnya yang lebih mendesak.
"Kami pesimistis juga keberhasilan KUHP ini bisa menjadi solusi sistem hukum," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.