Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Didesak Tinjau Ulang Aturan Pelanggaran HAM dalam Rancangan KUHP

Kompas.com - 21/10/2015, 18:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriani, menilai bahwa DPR perlu meninjau kembali kebutuhan perumusan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Yati menilai Rancangan KUHP yang tengah dirumuskan DPR masih mengandung kelemahan yang krusial, salah satunya terhadap perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara dan pidana pelanggaran HAM berat.

"Kami menemukan beberapa kelemahan. Ada beberapa catatan yang krusial," ujar Yati dalam acara diskusi di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Pertama, RKUHP dinilai tidak dapat mengakomodir kekhususan pelanggaran HAM (extraordinary crimes) yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pelanggaran HAM berat. Dalam UU itu disebutkan bahwa pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran yang berdampak luas baik nasional maupun internasional serta tidak diatur dalam KUHP.

"RKUHP tidak dapat mengakomodir kekhususan tersebut," ujar dia.

Kedua, RKUHP belum mengakomodir pemidanaan bagi pelanggaran HAM yang sebelumnya belum memiliki aturan pidana. Misalnya, bab soal pidana pelanggaran HAM yang tidak menjadikan pelanggaran HAM yang non-genosida dan non-kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai tindak pidana. 

"Lalu bagaimana pelanggaran HAM yang tidak dilakukan secara sistematis atau terencana? Seperti penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan lain-lain, yang sering dilakukan pejabat negara," kata Yati.

Rumusan pasal-pasal dalam RKUHP juga dinilai lebih berpotensi menguntungkan bagi negara. Bahkan, Yati menuturkan, beberapa pasal justru mengancam hak asasi warga negara.

"Khususnya hak untuk bebas berpendapat, kebebasan berekspesi dan kebebasan berkumpul dan berorganisasi," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com