Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Jokowi-JK, Agenda Pemberantasan Korupsi Mengkhawatirkan

Kompas.com - 20/10/2015, 08:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada hari ini, Selasa (20/10/2015), Presiden Joko Widodo genap setahun memimpin Tanah Air. Dalam setahun, tidak sedikit terjadi hiruk-pikuk terkait kebijakan, musibah, hingga agenda pemberantasan korupsi. Berhasilkah Jokowi menerapkan Nawa Cita yang digembar-gemborkannya, bahkan sebelum dilantik menjadi presiden?

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menilai, target Nawa Cita Jokowi dalam aspek pemberantasan korupsi belum terealisasi.

"Pemerintahan Jokowi selama setahun di sektor antikorupsi belum menunjukkan hasil yang memuaskan dan cenderung mengkhawatirkan," ujar Miko, saat dihubungi, Senin (19/10/2015) malam.

Pemilihan Jaksa Agung dan Kapolri

Menurut Miko, indikasi pertama Jokowi gagal mewujudkan agenda pemberantasan korupsi yaitu dengan menunjuk H.M Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Penunjukan Prasetyo dikritisi karena dia merupakan mantan pimpinan Partai Nasdem, salah satu partai pengusung Jokowi - Jusuf Kalla.

Ada kekhawatiran, penanganan kasus oleh Kejaksaan Agung menimbulkan confict of interest dan bermuatan politis.

"Penetapan itu tanpa melalui proses clearing dari KPK, PPATK, dan Komnas HAM layaknya pemilihan menteri," kata Miko.

Kekhawatiran itu nampaknya kian memuncak setelah penetapan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Rio Capella, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Patrice diduga disuap oleh Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, untuk mengamankan kasus yang menyeret nama Gatot di pusaran korupsi dana bansos yang ditangani Kejaksaan.

Selain itu, pada Januari 2015, Jokowi menunjuk Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kepala Polri. Komjen BG merupakan mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri.

"Padahal nama tersebut sangat kontroversial dan ditentang oleh publik," kata Miko.

Setelah KPK menetapkan Komjen BG sebagai tersangka kasus dugaan transaksi mencurigakan, Budi mengajukan praperadilan dan memenangkan gugatan. Kemudian, KPK melimpahkan penanganan kasus itu ke Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal Polri. Hingga kini kasus itu tidak diusut tuntas oleh kedua instansi penegak hukum itu.

Kriminalisasi

Istilah ini terus menerus disebut setelah KPK menetapkan Komjen BG sebagai tersangka. Entah sengaja atau kebetulan, dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dijadikan tersangka oleh kepolisian.

Dua orang tersebut yang mengumumkan penetapan Komjen BG sebagai tersangka. Kejadian tersebut mengingatkan kita pada istilah "Cicak versus Buaya" yang muncul pada era kepemimpinan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

Penetapan Bibit-Chandra sebagai tersangka merupakan buntut dari status tersangka yang disandangkan KPK kepada mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) senilai Rp 500 miliar dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 senilai Rp 8 miliar.

Bibit-Chandra dianggap menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan surat cegah. Sementara "kriminalisasi" yang menimpa pimpinan KPK saat ini terjadi setelah KPK menetapkan Komjen BG sebagai tersangka.

Hal tersebut berimbas kepada seluruh Pimpinan KPK yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal dengan tuduhan berbeda.

Berawal dari penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka karena dianggap memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Bambang ditangkap dan langsung diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (23/1/2015).

Sehari berselang, pada Sabtu (24/1/2015), giliran Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dianggap melakukan perampasan saham dan aset sebuah perusahaan pemotongan kayu di Kalimantan Timur. Adnan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Sabtu (24/1/2015) oleh pemilik saham PT Teluk Sulaiman Mukhlis Ramlan.

Sementara itu, mengenai Abraham, Pelaksana Tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut adanya pertemuan Abraham dengan elite PDI-P sebelum Pilpres 2014. Menurut dia, saat itu Abraham melakukan lobi politik agar bisa menjadi cawapres bagi Jokowi.

Abraham juga dilaporkan ke Bareskrim dengam tuduhan pemalsuan identitas untuk paspor. Wakil Ketua KPK Zulkarnain juga dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan gratifikasi saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Miko menilai, Presiden Jokowi tidak menunjukkan ketegasan sikap atas penguatan KPK dan agenda pemberantasan korupsi dengan adanya kriminalisasi itu.

"Hingga saat ini belum mengambil langkah signifikan apapun untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pimpinan dan penyidik KPK serta pegiat antikorupsi," tutur Miko.

Revisi UU KPK

Salah satu isu yang juga disoroti yaitu masuknya revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK ke dalam Program Legislasi Nasional. Di awal kemunculannya, pemerintah dan DPR seolah saling lempar bola atas inisiator revisi UU KPK.

Setelah munculnya draf revisi tersebut, kini jelas siapa yang mengusungnya. Wacana tersebut sempat hilang, namun kini kembali mencuat dengan beredarnya draf revisi UU KPK yang digodok oleh enam fraksi di DPR RI. Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.

Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.

Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK. Revisi UU KPK akhirnya diundur, tapi bukan berarti dibatalkan.

"Sikap Pemerintah tidak jelas terhadap usulan revisi UU KPK," ujar Miko.

Presiden harus jadi "panglima"

Menurut Miko, ketidaktegasan sikap Jokowi sebagai kepala negara membuat jajaran pemerintahan di bawahnya tidak teratur dan satu suara dalam upaya pemberantasan Jokowi. Saat Jokowi menyatakan tegas menolak kriminalisasi dan pelemahan KPK, di sisi lain yang terjadi justru kriminalisasi tetap berjalan dan KPK semakin dilumpuhkan jika revisi UU KPK disahkan.

"Presiden Joko Widodo seharusnya dapat berdiri tegak di depan sebagai panglima perang bersama melawan korupsi. Tanpa itu, agenda pemberantasan korupsi akan sulit dijalankan dan berpotensi tumpul untuk dilakukan," kata Miko.

Miko menilai, kegagalan Jokowi menjalankan agenda pemberantasan korupsi akan berlanjut hingga tahun berikutnya jika tidak ada aksi nyata pemerintah untuk menguatkan gerakan antikorupsi. Jokowi harus memastikan jajarannya satu barisan dalam arus pemberantasan korupsi.

"Hal ini dimulai dari sikap Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan dan bukan menghindar dari tanggung jawab untuk menyelesaikan upaya-upaya yang ditujukan guna melemahkan gerakan antikorupsi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com