JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan kembali terpecah dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yang menghadiri kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Suasana Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat terasa dalam perpecahan ini.
Kali ini perpecahan terjadi karena Ketua MKD Surahman Hidayat (PKS) dan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra) memutuskan untuk memeriksa Novanto-Fadli secara diam-diam. (baca: Diam-Diam, MKD Sudah Periksa Setya Novanto-Fadli Zon pada Pekan Lalu)
Dasco mengatakan, pada Kamis (15/10/2015) pekan lalu, MKD memeriksa salah satu pimpinan terkait perkara lain. Dasco tak mau menyebut siapa pimpinan yang diperiksa.
Namun, saat ini pimpinan lain yang memiliki perkara di MKD adalah Fahri Hamzah karena menyebut anggota DPR rada-rada beloon. (baca: Pekan Depan, MKD Periksa Fahri Hamzah soal Sebutan "Beloon")
Saat meminta keterangan salah satu pimpinan lain itu, kata Dasco, MKD sekaligus memeriksa Novanto dan Fadli.
"Kita minta mereka ada waktu tidak? Ternyata ada, langsung kita bikin surat. Pertemuan di ruang BKSAP (Badan Kerjsama Antar Parlemen)," kata Dasco saat dihubungi, Senin (19/10/2015).
Menurut dia, pemeriksaan bisa dilakukan dimana saja, tak harus di ruang sidang MKD. Pemeriksaan juga bisa dilakukan meski tak sesuai dengan jadwal awal yang ditentukan.
Dengan pemeriksaan itu, kata dia, maka MKD tidak lagi melakukan pemanggilan terhadap Novanto dan Fadli pada Senin siang. (baca: Akui Setya Novanto Salah Hadiri Acara Trump, Fraksi Golkar Minta Maaf)
Hari ini, MKD hanya mengadakan rapat internal untuk membahas keterangan yang sudah diberikan Novanto-Fadli.
"Kebetulan kemarin bisa. Kalau tidak minta keterangan, nanti justru jadi polemik," ucapnya.
Tak Tahu
Secara terpisah, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (PDI-P) dan Anggota MKD Syarifudin Sudding (Hanura) mengaku tak mengetahui pemeriksaan Novanto-Fadli pada kamis.
Menurut Junimart, pemeriksaan tidak bisa dilakukan di luar ruang sidang.
"Kalau untuk penyelidikan bisa di luar, tapi untuk meminta keterangan terlapor, mereka harus datang kesini," ucapnya.