JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai elemen buruh sedianya tidak perlu lagi melakukan unjuk rasa terkait upah minimum provinsi setelah pemerintah menetapkan formula sistem pengupahan yang baru. Menurut dia, sistem pengupahan yang baru ini harusnya bisa diterima elemen buruh maupun pengusaha.
"Mestinya mereka dapat menerima ya. Pengusaha juga sudah terima," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Wapres juga mengklaim bahwa upah minimum provinsi akan meningkat sedikitnya 10 persen setiap tahun jika berdasarkan formulasi sistem pengupahan dalam paket kebijakan ekonomi keempat. Kenaikan upah minimum berdasarkan formulasi yang baru ini dinilainya lebih tinggi dibandingkan dengan rumusan sebelumnya.
Menurut Kalla, upah minimum buruh selama ini sudah mendekati kebutuhan hidup layak. Kendati demikian, lanjut dia, penghasilan masyarakat selama ini cenderung tergerus inflasi. Atas dasar itu, pemerintah menetapkan formula sistem pengupahan yang baru dengan mengakomodasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara penuh.
"Tambah dengan inflasi dan sebagai bonus, produktivitas. Itulah hasilnya pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, kita tambahkan dengan pertumbuhan ekonomi supaya stabil pendapatan itu untuk hidup layak," tutur Kalla. (Baca: Wapres: Kenaikan Upah Buruh Minimal 10 Persen Tiap Tahun)
Ia juga mengklaim bahwa penetapan formula kenaikan upah minimum provinsi ini dilakukan guna mendorong stabilitas sosial dan politik. Pemerintah tidak ingin terjadi perbedaan pandangan antara buruh dengan pengusaha sepanjang tahun.
"Oleh karena itu, dibutuhkan aturan yang jelas, baik jelas untuk buruh dan tentu pengusaha. Makanya kemarin itu rumusan itu bahwa hidup layak itu sudah kita bicarakan bertahun-tahun," ujar Kalla. (Baca: Paket Kebijakan IV, Upah Buruh Harus Naik Tiap Tahun)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.