JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI yang diusulkan oleh Kesetjenan bersama Badan Urusan Rumah Tangga DPR sudah cair pada bulan Oktober ini. Kementerian Keuangan menyetujui kenaikan tunjangan ini, meski tidak sebesar jumlah yang diminta oleh DPR.
Sebelum cair, rencana kenaikan tunjangan ini ditentang oleh banyak kalangan, termasuk oleh hampir semua fraksi yang ada di DPR. Catatan Kompas.com, pada Selasa (22/9/2015) lalu, hanya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang menyatakan tidak dalam posisi menerima atau menolak kenaikan tunjangan ini. Adapun sembilan fraksi lainnya di DPR sepakat ramai-ramai menolak kenaikan tunjangan. (Baca: Kecuali PKB, Semua Fraksi Tolak Kenaikan Tunjangan Anggota DPR)
Namun, penolakan ini sepertinya tidak diikuti oleh aksi nyata. Hingga pertengahan Oktober ini, baru Fraksi Nasdem yang setidaknya sudah melakukan sebuah langkah dengan menyurati Kesetjenan DPR untuk menolak kenaikan tunjangan ini.
Dalam salinan surat yang dikirim ke Kesetjenan DPR, Kamis (19/8/2015) kemarin, Fraksi Nasdem meminta agar uang kenaikan tunjangan per bulan Oktober 2015 sampai seterusnya tidak dicairkan lagi. Adapun tunjangan yang sudah cair untuk bulan Juli, Agustus, dan September, akan dikembalikan ke Kesetjenan DPR untuk dimasukkan kembali ke kas negara. (Baca: Fraksi Nasdem Surati Sekjen DPR Tolak Kenaikan Tunjangan)
Fraksi Nasdem juga sudah mengirim surat untuk semua anggotanya di DPR agar mentransfer uang kenaikan tunjangan mereka selama tiga bulan ke rekening Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem. Seluruh uang kenaikan tunjangan itu akan disatukan dan nantinya dikirim ke Kesetjenan DPR .
Dalam surat itu, Fraksi Nasdem tak lupa merinci besaran kenaikan tunjangan yang didapatkan oleh para anggotanya. Tunjangan kehormatan naik sebesar Rp 1.860.000. Tunjangan listrik naik Rp 1.000.000. Kemudian tunjangan telepon naik sebesar Rp 1.200.000. Fungsi pengawasan anggaran juga naik sebesar Rp 1.250.000. Terakhir, komunikasi insentif naik sebesar Rp 1.414.000. Total kenaikan tunjangan keseluruhan untuk adalah Rp 6.724.000. Jika dikalikan 560 anggota DPR, maka kenaikan tunjangan ini akan menelan dana APBN sebesar Rp 3.765.440.000.
Dalam setahun, kenaikan tunjangan ini akan menghabiskan anggaran Rp 45 miliar. Wakil Ketua Fraksi Nasdem Irma Suryani pun menagih komitmen anggota DPR atau Fraksi lainnya yang menolak kenaikan tunjangan ini.
"Sebaiknya yang lain juga harus mengembalikan sesuai dengan statement-nya ke publik," kata Irma.
Selain Fraksi Nasdem, ada pula Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani yang secara perorangan telah berupaya mengembalikan kenaikan tunjangan ini. Dia sudah menyurati Kesekjenan pada Kamis kemarin. Dalam surat itu, Arsul bertanya mengenai mekanisme pengembalian kenaikan tunjangan tersebut. (Baca: Anggota DPR Ini Kembalikan Uang Kenaikan Tunjangan)
Arsul sudah menghitung tunjangannya naik sebesar Arsul mengatakan, dia memiliki dua alasan untuk menolak kenaikan tunjangan ini. Pertama, dalam kondisi pelemahan ekonomi yang masih berlangsung, masyarakat tengah mengalami kesulitan sehingga perlu solidaritas sosial dari para pejabat negara, termasuk anggota DPR.
Kedua, kinerja legislasi DPR belum optimal sehingga target legislasi dalam prolegnas prioritas 2015 masih banyak yang belum terselesaikan. Bahkan, banyak RUU inisiatif DPR yang tahapannya masih dalam penyusunan atau harmonisasi.
"Bagi saya, karena saya dulu bersuara menolak, maka ya sikap konsistennya harus mengembalikan sampai dua alasan yang jadi dasar penolakan itu sudah tidak relevan lagi," ucap Arsul.
"Tentu kita harapkan semua yang dulu menolak, sebaiknya mengembalikan agar konsistensi anggota DPR di mata publik terlihat jelas," tambah Anggota Komisi III DPR ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.