JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menetapkan Nining Indra Shaleh sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Nasdem. Hal itu dilakukan setelah Patrice Rio Capella, yang sebelumnya menjabat Sekjen Nasdem, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penetapan tersebut disampaikan Surya Paloh dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Nasdem di Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Nining sebelumnya menjabat sebagai Wakil Sekjen Nasdem. Ia juga menjabat sebagai Pembina Fraksi Partai Nasdem DPR RI.
Sebelum menjadi politisi, Nining menjabat Sekretaris Jenderal DPR. Setelah pensiun, perempuan kelahiran Cirebon, 13 April 1955, itu lalu bergabung dengan Nasdem.
Patrice Rio Capella sudah menyatakan mundur sebagai kader Nasdem dan sebagai anggota DPR. Hal itu disampaikannya tak lama setelah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. (Baca: Jadi Tersangka Korupsi, Patrice Rio Capella Mundur dari Nasdem dan DPR)
"Saya menyatakan mundur dari jabatan Sekjen, mundur dari anggota partai dan dari anggota DPR RI karena saya menghadapi persoalan di KPK," ujar Patrice dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Kamis.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menjerat Patrice terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara. (Baca: KPK Tetapkan Sekjen Nasdem Tersangka Kasus Gratifikasi)
Penetapan Patrice sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.