JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Partai Idaman) Rhoma Irama menilai bencana kabut asap sudah sangat mengganggu masyarakat dari berbagai aspek kehidupan. Dengan demikian, idealnya segera ditetapkan sebagai bencana nasional agar mendapat penanganan maksimal.
"Saya rasa sebaiknya dijadikan bencana nasional. Karena memang kerusakannya sudah dari berbagai aspek kehidupan, seperti mengganggu kesehatan berjuta manusia, pendidikan jutaan pelajar, bisnis ekonomi, dan mengganggu konteks sosial masyarakat," ujar Rhoma seusai mengadakan konferensi pers partainya di Sekretariat Partai Idaman di Jalan Dewi Sartika No 44, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Rhoma menambahkan, permasalahan kabut asap sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk menjadikannya sebagai bencana nasional. Dengan begitu, menurut Rhoma, penanganannya juga bisa dilakukan secara nasional dan lebih komprehensif.
Ia juga mengimbau agar penegakan hukum terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan tidak diabaikan, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan tindakan pembakaran dengan sengaja dan periodik. "Tindakan-tindakan pembakaran hutan ini harus dihentikan," kata Rhoma.
Upaya pemerintah
Untuk mengatasi bencana kabut asap, Pemerintah Indonesia akhirnya menerima bantuan asing yang dikirimkan sejumlah negara dalam penanganan kebakaran hutan yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Pemerintah mengakui bahwa pemadaman api di lahan gambut yang disertai angin kencang tidak mudah ditangani.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah sebenarnya telah melalui tahap-tahap penanganan secara serius. Adapun bentuk bantuan asing ini merupakan bagian dari ASEAN Agreement and Transboundary Haze Pollution.
"Kenapa kita setujui karena tahapan kita sudah lalui, dan ada sebuah kerja sama ASEAN sebagai bagian dari solidaritas sehingga adanya uluran tangan kita terima. Apalagi gambut yang terbakar sebesar 580.000 hektar," kata Siti dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.