Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Poin Revisi UU KPK yang Menurut Menko Polhukam Masuk Akal

Kompas.com - 12/10/2015, 17:13 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR telah menyampaikan empat poin utama yang akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempat poin itu saat ini tengah dipelajari oleh pemerintah.

"Hari ini Menko Polhukam melakukan rapat dengan pimpinan DPR," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Meski demikian, Pramono tidak mengungkap detail pertemuan tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan telah menyampaikan empat poin tersebut saat menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin sore.

Ditemui terpisah, Luhut mengungkapkan empat poin dalam format revisi UU KPK. Empat poin utama itu adalah mengenai kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), badan pengawas KPK, penyadapan, dan penyidik independen. Pemerintah, kata Luhut, telah meminta masukan dari Mahkamah Agung terkait perlunya KPK memiliki kewenangan menerbitkan SP3.

"Menurut ketua MA, (tidak adanya kewenangan menerbitkan SP3) itu melanggar HAM, karena orang yang sudah meninggal, yang kena stroke, masa terus perkaranya berjalan," kata Luhut.

Mengenai badan pengawas KPK, Luhut beranggapan bahwa KPK memang memerlukan pengawas untuk menjaga kualitas kinerjanya. Diwacanakan, badan pengawas KPK akan ditunjuk oleh pemerintah dan berisi figur-figur senior yang dianggap sebagai negarawan.

Sedangkan terkait penyadapan, kewenangan KPK menyadap akan diatur dan dizinkan oleh dewan pengawas setelah ada alat bukti tindak pidana korupsi. Aturan ini dibuat agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam melakukan penyadapan.

"Sehingga tidak ada semena-mena, atau hal di luar kontrol," ungkap Luhut.

Lalu mengenai keberadaan penyidik independen, pimpinan DPR juga membawa serta usulan tersebut dalam pokok-pokok rencana revisi UU KPK. Luhut menilai keberadaan penyidik independen ini dapat diakomodir selama memiliki kualifikasi yang jelas.

"Kita mau lihat resminya dulu, kita mau baca. Logika saya, sebenarnya (4 poin ini) masih bisa masuk akal asal ditata dengan benar," ujarnya.

Saat ditanya mengenai respons Presiden Jokowi terkait empat poin revisi UU KPK, Luhut menyatakan bahwa Presiden belum menyatakan sikap menyetujui atau menolaknya. Jokowi, kata Luhut, hanya meminta agar tidak ada usaha melemahkan KPK.

"Presiden minta KPK itu sebagai badan yang bisa melakukan penindakan korupsi yang kuat," ucap Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com