Langkah Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan perda pelarangan pelacuran telah menjadi inspirasi bagi beberapa daerah lain untuk menerapkan perda serupa, antara lain Kabupaten Tangerang, DKI Jakarta, Depok, Bekasi, dan Purworejo. Di Kabupaten Tangerang, DPRD setempat bahkan sepakat mengadopsi Perda Anti Pelacuran Kota Tangerang guna mempercepat terealisasinya perda anti pelacuran.
Sebelum terjadi pro dan kontra pemberlakuan Perda Anti Pelacuran di Kota Tangerang, beberapa daerah lain sebenarnya telah menerapkan perda serupa, antara lain Provinsi Sumatera Barat, Gorontalo, Bengkulu, Kota Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Badung. Dari beberapa perda tersebut, hanya perda di Sumatera Barat yang menimbulkan pro dan kontra sebelum diberlakukan karena dalam rancangannya mencantumkan larangan bagi perempuan untuk keluar rumah tanpa muhrim pada pukul 22.00-04.00.
Cegah kesalahan berulang
Penulis khawatir, jika rumusan Pasal 489 RKUHP tak direvisi, setelah RKUHP disahkan, akan berjatuhan korban lain RKUHP ini. Direktur Harmonisasi Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM pada saat diskusi publik di atas menyatakan, penyusunan RKUHP telah melibatkan banyak profesor dan pakar hukum pidana. Menjadi pertanyaan, dari sekian banyak pakar itu, apakah tak ada satu pun yang berperspektif jender sehingga rumusan yang sangat bias jender itu muncul? Yang lebih parah, bunyi rumusannya mirip beberapa perda anti pelacuran yang diskriminatif terhadap perempuan sehingga merugikan perempuan.
Untuk mencegah agar kesalahan tak berulang, rumusan pasal dalam RKUHP, terutama yang berkaitan dengan perempuan, harus dibuat dengan perspektif jender dan tak diskriminatif. Ada beberapa prinsip dasar yang perlu diperhatikan. Peraturan yang akan dibuat hendaknya mengacu pada: pertama, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Dalam Konvensi Perempuan ini terdapat beberapa prinsip dasar: (1) persamaan substantif, (2) nondiskriminasi, dan (3) kewajiban negara.
Kedua, jaminan hak asasi perempuan yang terdapat dalam UUD 1945 ataupun berbagai UU lain, terutama UU No 9 Tahun 1999 tentang HAM. Komnas Perempuan telah memerinci HAM jadi 40 hak konstitusional setiap warga negara yang dikelompokkan ke dalam 14 rumpun.
Ketiga, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Parameter Kesetaraan Jender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sali Susiana
Peneliti pada Pusat Pengkajian, Pengolahan Data, dan Pelayanan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 Oktober 2015, di halaman 7 dengan judul "Pasal Kesusilaan dalam RUU KUHP".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.