Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Kesusilaan dalam RUU KUHP

Kompas.com - 12/10/2015, 15:35 WIB

Salah satu perda anti pelacuran yang pernah menjadi sorotan publik dan topik hangat di media adalah Perda Kota Tangerang No 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran (Perda Anti Pelacuran). Sejak diberlakukan, perda ini mengundang pro dan kontra. Di satu sisi, beberapa pihak mendukung perda ini, antara lain guru sekolah di Kota Tangerang, Aliansi Penyelamat Kota Tangerang, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Banten. Sebaliknya, sejumlah aktivis dari Aliansi Gerakan Perempuan Tangerang, Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Tangerang, dan Solidaritas Perempuan Banten serta puluhan buruh menolak. Sejumlah LSM seperti Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Tangerang, Kalyanamitra, Mitra Perempuan, Wahid Institute, dan warga Tangerang yang menolak pemberlakuan perda mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Agung.

Meskipun telah disahkan pada 23 November 2005, Perda Anti Pelacuran baru diterapkan 27 Februari 2006 melalui sebuah operasi atau razia di malam hari. Mereka yang tertangkap disidangkan secara terbuka hari berikutnya, bertepatan dengan Hari Jadi Kota Tangerang. Dalam persidangan tindak pidana ringan itu terungkap bahwa aparat tramtib dan polisi telah salah menangkap perempuan "baik-baik" yang dicurigai sebagai pelacur.

Salah seorang korban "salah tangkap" bernama Lilis Lindawati, karyawan sebuah restoran di Cengkareng yang sedang hamil dua bulan. Ia ditangkap ketika sedang menunggu angkutan untuk pulang ke rumahnya. Lilis dijatuhi hukuman dengan tuduhan pelacur dan didenda Rp 300.000. Ia tak mampu membayar denda dan menghadirkan suaminya yang berprofesi sebagai guru SD sebagai saksi yang dapat menyangkal dakwaan itu sehingga ia dikenai hukuman kurungan selama tiga hari.

Dalam kenyataannya, hukuman diperpanjang sehari dan Lilis baru dibebaskan pada hari keempat. Selain Lilis, tiga perempuan lain juga jadi korban salah tangkap. Meski mereka kemudian dibebaskan sebelum disidangkan karena tak terbukti sebagai pelacur, penangkapan tersebut telah membuat ketiganya mengalami trauma. Lilis Lindawati kemudian menggugat Wali Kota Tangerang sebesar Rp 500 juta karena telah mencemarkan nama baiknya. Lilis juga melaporkan hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial dan melaporkan aparat Dinas Keamanan dan Ketertiban yang menangkapnya. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Lilis akhirnya meninggal dalam kondisi sakit-sakitan akibat peristiwa salah tangkap tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com