Salah satu perda anti pelacuran yang pernah menjadi sorotan publik dan topik hangat di media adalah Perda Kota Tangerang No 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran (Perda Anti Pelacuran). Sejak diberlakukan, perda ini mengundang pro dan kontra. Di satu sisi, beberapa pihak mendukung perda ini, antara lain guru sekolah di Kota Tangerang, Aliansi Penyelamat Kota Tangerang, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Banten. Sebaliknya, sejumlah aktivis dari Aliansi Gerakan Perempuan Tangerang, Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Tangerang, dan Solidaritas Perempuan Banten serta puluhan buruh menolak. Sejumlah LSM seperti Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Tangerang, Kalyanamitra, Mitra Perempuan, Wahid Institute, dan warga Tangerang yang menolak pemberlakuan perda mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Agung.
Meskipun telah disahkan pada 23 November 2005, Perda Anti Pelacuran baru diterapkan 27 Februari 2006 melalui sebuah operasi atau razia di malam hari. Mereka yang tertangkap disidangkan secara terbuka hari berikutnya, bertepatan dengan Hari Jadi Kota Tangerang. Dalam persidangan tindak pidana ringan itu terungkap bahwa aparat tramtib dan polisi telah salah menangkap perempuan "baik-baik" yang dicurigai sebagai pelacur.
Salah seorang korban "salah tangkap" bernama Lilis Lindawati, karyawan sebuah restoran di Cengkareng yang sedang hamil dua bulan. Ia ditangkap ketika sedang menunggu angkutan untuk pulang ke rumahnya. Lilis dijatuhi hukuman dengan tuduhan pelacur dan didenda Rp 300.000. Ia tak mampu membayar denda dan menghadirkan suaminya yang berprofesi sebagai guru SD sebagai saksi yang dapat menyangkal dakwaan itu sehingga ia dikenai hukuman kurungan selama tiga hari.
Dalam kenyataannya, hukuman diperpanjang sehari dan Lilis baru dibebaskan pada hari keempat. Selain Lilis, tiga perempuan lain juga jadi korban salah tangkap. Meski mereka kemudian dibebaskan sebelum disidangkan karena tak terbukti sebagai pelacur, penangkapan tersebut telah membuat ketiganya mengalami trauma. Lilis Lindawati kemudian menggugat Wali Kota Tangerang sebesar Rp 500 juta karena telah mencemarkan nama baiknya. Lilis juga melaporkan hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial dan melaporkan aparat Dinas Keamanan dan Ketertiban yang menangkapnya. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Lilis akhirnya meninggal dalam kondisi sakit-sakitan akibat peristiwa salah tangkap tersebut.