Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Kalla, Kontrak Freeport Akan Diperpanjang jika...

Kompas.com - 12/10/2015, 15:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa kontrak karya PT Freeport Indonesia bakal diperpanjang setelah 2021 sepanjang perusahaan asal Amerika Serikat itu memenuhi syarat yang diajukan pemerintah. Sejauh ini, menurut Kalla, pemerintah belum memperpanjang kontrak karya Freeport meskipun sudah ada pembicaraan menuju ke sana.

"Belum ada perpanjangan, yang ada kan pembicaraan menuju ke situ, pembicaraan mengenai syarat-syaratnya. Kalau syaratnya bisa dipenuhi, tentu bisa diperpanjang," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (12/10/2015).

Adapun syarat yang harus dipenuhi Freeport di antaranya pembangunan smelter dan lebih banyak berkontribusi dalam memajukan masyarakat lokal.

"Lebih banyak revenue-nya, lebih banyak orang Indonesia kerja, harus lebih banyak sumbangan ke daerah, kan itu syaratnya yang diberikan. Otomatis kalau syaratnya dipenuhi, otomatis investasi yang mahal itu bisa dilanjutkan, otomatis," ucap Kalla.

Ia pun menegaskan bahwa sejauh ini belum ada jaminan Pemerintah RI bakal memperpanjang kontrak karya Freeport. "Tapi, bahwa ada, orang juga investasi sekian miliaran dollar tanpa intent tentu tak bisa juga kan," ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan jaminan kepastian perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia pasca-2021. Kepastian perpanjangan kontrak Freeport pasca-2021 tersebut diberikan dengan merevisi ketentuan yang memungkinkan perpanjangan sebelum 2019.

Presiden Direktur Freeport-McMoRan Inc, James R Moffett, mengungkapkan harapan pihaknya dapat melanjutkan kemitraan dan rencana investasi jangka panjang untuk memajukan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan di Papua.

Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menilai Freeport sudah seenaknya sendiri membuang limbah tambang ke sungai di sekitar area penambangan. Menurut Rizal, Freeport paham bahwa hukum di Indonesia lemah sehingga terus-terusan melakukan pencemaran lingkungan itu.

Padahal, di negara asalnya, Amerika Serikat, perusahaan yang melakukan pencemaran alam dikenai denda yang sangat besar hingga puluhan miliar dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com