JAKARTA, KOMPAS.com - Migrant Care mencatat, jumlah buruh migran yang terancam hukuman mati di 2015 mencapai 281 orang. Sebanyak 59 di antaranya telah dijatuhi hukuman mati, dan 219 orang lainnya dalam proses hukum, yakni pemeriksaan polisi dan proses peradilan.
"Hukuman mati terhadpa buruh migran Indonesia adalah puncak kegagalan Negara, baik negara asal maupun negara tujuan dalam melindungi hak asasi buruh migran. Sampai hari ini tercatat 281 orang buruh migran terancam hukuman mati di berbagai negara," kata Direktur Migrant Care Anies Hidayah dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (10/10/2015).
Lebih jauh Anis menyampaikan, dari 281 buruh migran yang terancam hukuman mati tersebut, sebagian besar berada di Malaysia. Jumlah buruh migran yang terancam hukuman mati di Malaysia mencapai 212 orang. Dari angka tersebut, 70 di antaranya divonis mahkamah rendah, 3 orang lainnya divonis tetap hukuman mati.
Selanjutnya, Migrant Care mencatat adanya 36 buruh migran yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. "Lima di antaranya vonis tetap dan menunggu eksekusi," sambung Anis.
Buruh migran yang terancam hukuman mati juga terdapat di negara lainnya, yakni 28 orang di China, 1 di Qatar, 1 di Uni Eropa, 1 di Singapura, dan 1 orang di Taiwan.
Anis juga menyebutkan bahwa tahun ini merupakan puncak kegagalan pemerintah dalam menyelamatkan buruh migran dari ancaman hukuman mati. Hal ini terbukti dari adanya dua pembantu rumah tangga migran, yakni Siti Zaenab dan Karni yang dieksekusi mati di Arab Saudi pada April 2015.
"Eksekusi ini berlangsung setelah pemerintah Indonesia melakukan eksekusi mati terhadap 6 orang terpidana mati kasus narkoba pada Januari 2015," ucap Anis.
Atas dasar itu, Migrant Care bersama sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran mendesak pemerintah untuk menghentikan eksekusi mati yang dianggap berpengaruh terhadap nilai tawar pemerintah dalam memperjuangkan nasib buruh migran dari jeratan hukuman mati di luar negeri.
Perwakilan Migrant Care lainnya, Wahyu Susilo menilai upaya Presiden Joko Widodo yang meminta kepada Raja Arab Saudi untuk membebaskan empat WNI dari hukuman mati bakal sia-sia jika pemerintah tidak berinisiatif menghapuskan hukuman mati di dalam negeri.
"Kita juga sedang melakukan eksaminasi kasus Mary Jane yang akan mendorong Indonesia yang seharusnya punya roadmap penghapusan hukuman mati," ucap Wahyu.
Apalagi, menurut dia, kasus Mary Jane merupakan gambaran nasib buruh migran yang terjebak dalam bisnis narkoba sekaligus perdagangan orang. Ada kecenderungan bahwa buruh migran dijadikan kurir narkoba dengan modus pengiriman buruh migran ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.