JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI-Perjuangan Ihsan Soelistyo membantah meminta Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Irmawan untuk menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kendati demikian, Ihsan mengakui bahwa Irmawan menandatangani usulan revisi UU KPK itu saat berada di ruang Fraksi PDI-P.
Ihsan menjelaskan, menjelang rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2015) kemarin, Ihsan memang mengunjungi ruangan Fraksi PDI-P. Dia bersama sejumlah anggota fraksi lainnya ada disana untuk menemui Irmawan. Namun, menurut dia, kunjungan Irmawan itu adalah kunjungan biasa dan sama sekali tidak berhubungan dengan revisi UU KPK.
"Dia hanya main ke ruangan fraksi, biasalah selama ini kita kerja sama dalam konteks mungkin kita KIH-KMP, dia datang, biasa itu," kata Ihsan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Saat itu memang ada draf usulan revisi UU KPK yang sudah beredar sejak rama di ruang Fraksi PDI-P. Irmawan pun menandatangani usulan itu meski tanpa diminta. "Dia memang datang dan tanda tangan itu saya akui, tapi enggak disuruh," ucap Ihsan.
Ihsan mengatakan, sebagai anggota Fraksi PDI-P, dia tidak mungkin berani meminta apalagi menyuruh anggota fraksi lain. Dia merasa tidak punya hak untuk melakukan itu. "Tidak ada jalur bagi saya untuk minta fraksi lain tanda tangan. Kalau sama-sama satu fraksi okelah," ucapnya.
Irmawan sebelumnya mengaku diminta ikut menandatangani usulan revisi UU KPK oleh sejumlah anggota Fraksi PDI-P lainnya. Irmawan mengaku, menjelang rapat paripurna pada Senin (5/6/2015) lalu, dia diminta untuk datang ke ruang Fraksi PDI-P. Di sana ada Ihsan Soelistyo dan sejumlah anggota yang menyodorkan dokumen usulan revisi untuk ditandatangani.
"Anggota yang lainnya saya lupa. Ada tiga sampai empat orang," ujarnya.
Dengan alasan karena terburu-buru untuk rapat paripurna, Irmawan pun tak sempat membaca draf dan pasal-pasal yang akan direvisi. Dia langsung menandatangani dokumen yang disodorkan. (Baca: Politisi PKB Ini Mengaku Diminta F-PDIP ikut Tanda Tangan Revisi UU KPK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.