Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Pakpak Barat Tak Dipecat meski Salah Gunakan Anggaran

Kompas.com - 09/10/2015, 12:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi keras terhadap ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, karena menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi. Sanksi keras itu bukan berupa pemecatan, melainkan kewajiban mengembalikan uang yang digunakan secara pribadi kepada kas negara.

"Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu, menjatuhkan sanksi sangat keras pada Sahitar Berutu dan komisioner KPU Kabupaten Pak-Pak Bharat, Sumatera Utara," kata majelis hakim DKPP saat membacakan putusan perkara tersebut, di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Kasus penyalahgunaan anggaran ini diadukan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Pakpak Bharat Hasanuddin Lingga dan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Mulia Banurea. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 220 juta yang dilakukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Pak-Pak Barat. Dana sebesar itu seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi pemilihan umum pada 2014 lalu.

Akan tetapi, Ketua KPU Kabupaten Pakpak Bharat Sahitar Berutu bersama empat anggotanya, Ren Haney Lorawati Manik, Daulat M Solin, Tunggul Monang Bancin, dan Sahrun Kudadiri, memaksa Hasanuddin, yang juga menjabat sebagai bendahara dana hibah, untuk mencairkan dana hibah APBD Pakpak Bharat tahun anggaran 2014. Setelah cair, dana tersebut dibagi-bagi untuk Sahitar Beritu sebesar Rp 60 juta, dan empat anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat masing-masing sebesar Rp 40 juta.

"Kembalikan uang ke kas negara sebesar 60 juta, dan 40 juta dalam waktu tiga bulan sejak putusan ini dibacakan," kata hakim.

Ketua DKPP Jimly Asshidiqie mengatakan, sanksi keras yang dijatuhkan untuk kasus ini tidak sampai kepada pemecatan karena mempertimbangkan kesibukan KPU daerah dalam menghadapi pemilihan kepala daerah serentak. Ia menilai bahwa kewajiban mengembalikan uang dengan batas waktu tiga bulan sudah cukup berat untuk para teradu.

"Kalau tiga bulan tidak dikembalikan, sanksinya akan naik pada pemecatan. Badan Pengawas Pemilu agar mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucap Jimly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com