Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Sebut Pernyataan Ketua KY soal Hakim Sarpin Bukan Pidana

Kompas.com - 09/10/2015, 01:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri memeriksa Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, Kamis (8/10/2015). Zainal diperiksa sebagai saksi ahli meringankan dengan tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldy, yakni Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.

Usai pemeriksaan, Zainal yang pernah ditunjuk sebagai salah satu moderator debat calon presiden dalam perhelatan Pilpres 2014 lalu tersebut mengatakan bahwa pernyataan Suparman soal Sarpin di media massa tidak tepat jika masuk ke ranah pidana.

"Karena dia (Suparman) menyampaikan dalam rangka menjalankan tugas. Tugasnya, salah satunya mengawasi hakim. Salah satunya hakim Sarpin," ujar Zainal di Kompleks Mabes Polri, Rabu sore.

Zainal juga telah meneliti kalimat Suparman di sejumlah media massa yang dilaporkan Sarpin sebagai bentuk pencemaran nama baik serta fitnah. Menurut Zainal, pernyataan Suparman di sejumlah media massa itu sama sekali tidak mencemarkan nama baik hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

"Pencemaran nama baiknya di sisi mana saya enggak bisa mellihat. Normal-normal saja itu beritanya," ujar Zainal.

Zainal menyayangkan mengapa peristiwa itu bisa sampai masuk ke ranah pidana. Dia tidak dapat membayangkan jika peristiwa serupa Suparman dan Sarpin itu terjadi di tingkatan eksekutif dan legislatif negara ini. Bisa-bisa, masing-masing lembaga tinggi negara tersebut saling lapor dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Kalau melakukan pengawasan lalu dituduh mencemarkan nama baik kan bahaya. Kan bisa rusak struktur ketatanegaraan kalau cara berpikirnya seperti itu," ujar Zainal.

Pemeriksaan Zainal, diakuinya, tidak lama, yakni hanya sekitar satu jam. Penyidik hanya bertanya soal pandangannya atas perkara tersebut.

Perkara ini diawali dari laporan Sarpin di Bareskrim Mabes Polri, 30 Maret 2015. Sarpin melaporkan dua Komisioner Komisi Yudisial yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri atas dugaan pencemaran nama baik serta fitnah terhadap dirinya. Sarpin menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya melalui media massa terkait putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang itu, Sarpin memutuskan memenangkan Budi Gunawan sehingga status tersangkanya gugur.

Belakangan, penyidik menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka. Dalam perjalanan pemeriksaan, kedua tersangka meminta penyidik untuk memeriksa saksi ahli yang meringankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com