Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/10/2015, 22:36 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hadiyanto merampungkan pemeriksaannya di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Rabu (7/10/2015). Dia adalah salah satu saksi kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan BP Migas. Kepada wartawan usai pemeriksaan ketiga itu, Hadiyanto irit bicara.

"Kita sebagai saksi saja," ujar dia seraya berjalan cepat ke arah mobilnya. Saat ditanya apa saja dan berapa pertanyaan yang disodorkan penyidik, pria yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan itu enggan untuk mengungkapkannya.

Menurut dia hal itu adalah materi pemeriksaan dan bersifat rahasia. Hadiyanto sekaligus mengklarifikasi bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi atas statusnya sebagai mantan Komisaris PT TPPI. Dia menegaskan, pemberitaan tersebut adalah salah.

"Saya itu diperiksa sebagai mantan Dirjen Kekayaan Negara sekaligus Komisaris PT TPI, bukan TPPI," ujar Hadiyanto.

TPI yang dimaksud adalah Tuban Petrochemical Indonesia. Perusahaan tersebut adalah perusahaan induk dari PT TPPI. Adapun, Hadiyanto diperiksa di Bareskrim Mabes Polri selama sekitar delapan jam. Ketika ditanya mengapa saat itu dirinya menjabat di dua jabatan, Hadiyanto enggan menjelaskannya.

"Panjanglah ceritanya. Tanya ke penyidik saja," lanjut dia sembari terus berjalan dan masuk ke mobilnya.

PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang bergerak di bidang petrokimia itu diduga melakukan korupsi dalam penjualan kondensat bagian negara tahun 2009 hingga 2011. Korupsi itu juga diduga melibatkan BP Migas dan Kementerian ESDM.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Honggo Wendratmo, pendiri dan bekas pemilik PT TPPI sebagai tersangka. Selain Honggo, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono.

Penyidik Bareskrim mengklaim menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Hanya Ada 1,4 Juta Pemilih di Bengkulu, Anies: Saya Datang Bukan Soal Jumlah Penduduk

Hanya Ada 1,4 Juta Pemilih di Bengkulu, Anies: Saya Datang Bukan Soal Jumlah Penduduk

Nasional
Beredar Poster Acara Doa untuk Kemenangan Prabowo-Gibran di Rindam Jaya, TNI AD Bantah

Beredar Poster Acara Doa untuk Kemenangan Prabowo-Gibran di Rindam Jaya, TNI AD Bantah

Nasional
Kampanye Hari Kesepuluh: Anies Blusukan di Lampung, Cak Imin di Jakarta

Kampanye Hari Kesepuluh: Anies Blusukan di Lampung, Cak Imin di Jakarta

Nasional
Rencana Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden, Hasto PDI-P: Rakyat Ingin Pilih Sendiri

Rencana Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden, Hasto PDI-P: Rakyat Ingin Pilih Sendiri

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Usulkan Format Debat Townhall, Audiens Bisa Bertanya Langsung

TPN Ganjar-Mahfud Usulkan Format Debat Townhall, Audiens Bisa Bertanya Langsung

Nasional
Implikasi RUU DKJ bagi Masa Depan Jakarta

Implikasi RUU DKJ bagi Masa Depan Jakarta

Nasional
Di Rumah Pengasingan Bung Karno, Anies: Mereka Mendirikan Republik Bukan Untuk Anak atau Kemanakan

Di Rumah Pengasingan Bung Karno, Anies: Mereka Mendirikan Republik Bukan Untuk Anak atau Kemanakan

Nasional
Kampanye di Bengkulu, Anies Janji Bangun Tempat Pengolahan Ikan dan Perkuat Koperasi Nelayan

Kampanye di Bengkulu, Anies Janji Bangun Tempat Pengolahan Ikan dan Perkuat Koperasi Nelayan

Nasional
Pengakuan Agus Rahardjo Vs Penyangkalan Jokowi

Pengakuan Agus Rahardjo Vs Penyangkalan Jokowi

Nasional
Kritisi RUU DKJ, Timnas Amin: Terasa Sekali Otoritarianisme

Kritisi RUU DKJ, Timnas Amin: Terasa Sekali Otoritarianisme

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Usul Debat Bahasa Inggris, TPN Ganjar-Mahfud: Mereka Lupa Sumpah Pemuda

TKN Prabowo-Gibran Usul Debat Bahasa Inggris, TPN Ganjar-Mahfud: Mereka Lupa Sumpah Pemuda

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Disomasi Advokat | Ganjar Respons Sentilan Gibran

[POPULER NASIONAL] Jokowi Disomasi Advokat | Ganjar Respons Sentilan Gibran

Nasional
Jubir Hadiri Kampanye Ganjar, Timnas Amin: Sudah Minta Maaf, Tak Perlu Diperpanjang

Jubir Hadiri Kampanye Ganjar, Timnas Amin: Sudah Minta Maaf, Tak Perlu Diperpanjang

Nasional
Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Nasional
Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com