Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/10/2015, 22:36 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hadiyanto merampungkan pemeriksaannya di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Rabu (7/10/2015). Dia adalah salah satu saksi kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan BP Migas. Kepada wartawan usai pemeriksaan ketiga itu, Hadiyanto irit bicara.

"Kita sebagai saksi saja," ujar dia seraya berjalan cepat ke arah mobilnya. Saat ditanya apa saja dan berapa pertanyaan yang disodorkan penyidik, pria yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan itu enggan untuk mengungkapkannya.

Menurut dia hal itu adalah materi pemeriksaan dan bersifat rahasia. Hadiyanto sekaligus mengklarifikasi bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi atas statusnya sebagai mantan Komisaris PT TPPI. Dia menegaskan, pemberitaan tersebut adalah salah.

"Saya itu diperiksa sebagai mantan Dirjen Kekayaan Negara sekaligus Komisaris PT TPI, bukan TPPI," ujar Hadiyanto.

TPI yang dimaksud adalah Tuban Petrochemical Indonesia. Perusahaan tersebut adalah perusahaan induk dari PT TPPI. Adapun, Hadiyanto diperiksa di Bareskrim Mabes Polri selama sekitar delapan jam. Ketika ditanya mengapa saat itu dirinya menjabat di dua jabatan, Hadiyanto enggan menjelaskannya.

"Panjanglah ceritanya. Tanya ke penyidik saja," lanjut dia sembari terus berjalan dan masuk ke mobilnya.

PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang bergerak di bidang petrokimia itu diduga melakukan korupsi dalam penjualan kondensat bagian negara tahun 2009 hingga 2011. Korupsi itu juga diduga melibatkan BP Migas dan Kementerian ESDM.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Honggo Wendratmo, pendiri dan bekas pemilik PT TPPI sebagai tersangka. Selain Honggo, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono.

Penyidik Bareskrim mengklaim menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Dicurigai Curang, TKN: Kami Dirugikan, padahal Elektabilitas Lagi Tinggi

Prabowo-Gibran Dicurigai Curang, TKN: Kami Dirugikan, padahal Elektabilitas Lagi Tinggi

Nasional
Anies-Muhaimin Kampanye Bareng di Jakarta Hari Ini, Temui Keluarga Besar Muhammadiyah dan MUI

Anies-Muhaimin Kampanye Bareng di Jakarta Hari Ini, Temui Keluarga Besar Muhammadiyah dan MUI

Nasional
Soal Serangan KKB Sepekan Terakhir, Panglima TNI: Kita Gunakan 'Hard Power'

Soal Serangan KKB Sepekan Terakhir, Panglima TNI: Kita Gunakan "Hard Power"

Nasional
Alex Tirta Penuhi Panggilan Penyidik Jadi Saksi soal Kasus Dugaan Pemerasan Firli

Alex Tirta Penuhi Panggilan Penyidik Jadi Saksi soal Kasus Dugaan Pemerasan Firli

Nasional
Suara Pemohon sampai Kubu Prabowo-Gibran Usai MK Tolak 'Gugatan Ulang' Syarat Usia Capres-Cawapres

Suara Pemohon sampai Kubu Prabowo-Gibran Usai MK Tolak "Gugatan Ulang" Syarat Usia Capres-Cawapres

Nasional
Agus Rahardjo Mengaku Diperintah Jokowi Setop Kasus Setya Novanto, Istana: Kenyataannya Proses Hukum Terus Berjalan

Agus Rahardjo Mengaku Diperintah Jokowi Setop Kasus Setya Novanto, Istana: Kenyataannya Proses Hukum Terus Berjalan

Nasional
Firli Bahuri Tiba di Bareskrim, Jalani Pemeriksaan Perdana Setelah Jadi Tersangka

Firli Bahuri Tiba di Bareskrim, Jalani Pemeriksaan Perdana Setelah Jadi Tersangka

Nasional
Sudirman Said Optimistis Anies-Muhaimin Lolos ke Putaran Kedua Pilpres 2024

Sudirman Said Optimistis Anies-Muhaimin Lolos ke Putaran Kedua Pilpres 2024

Nasional
Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jabat KSAD

Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jabat KSAD

Nasional
Agus Rahardjo Sedih Marwah KPK Dijaga Puluhan Tahun Luluh Lantak oleh Dugaan Korupsi Firli Bahuri

Agus Rahardjo Sedih Marwah KPK Dijaga Puluhan Tahun Luluh Lantak oleh Dugaan Korupsi Firli Bahuri

Nasional
Hari Ini Ganjar Kampanye di Kupang, Temui Mahasiswa hingga Tokoh Agama

Hari Ini Ganjar Kampanye di Kupang, Temui Mahasiswa hingga Tokoh Agama

Nasional
Gerindra Bingung Tambahan Anggaran Alutsista Rp 61 T Dituding untuk Kampanye Prabowo-Gibran

Gerindra Bingung Tambahan Anggaran Alutsista Rp 61 T Dituding untuk Kampanye Prabowo-Gibran

Nasional
Agus Rahardjo Duga UU KPK Direvisi karena Ditolaknya Perintah Jokowi Hentikan Kasus Setya Novanto

Agus Rahardjo Duga UU KPK Direvisi karena Ditolaknya Perintah Jokowi Hentikan Kasus Setya Novanto

Nasional
KPU Akan Pertemukan Capres dengan Kemenkeu agar Bisa Susun Program Sesuai Anggaran Negara

KPU Akan Pertemukan Capres dengan Kemenkeu agar Bisa Susun Program Sesuai Anggaran Negara

Nasional
Kritik Ide Anies Ganti 'Food Estate' Jadi 'Contract Farming', Airlangga: Petani Harus Sejahtera, Bukan Jadi Pekerja

Kritik Ide Anies Ganti "Food Estate" Jadi "Contract Farming", Airlangga: Petani Harus Sejahtera, Bukan Jadi Pekerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com