Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Bidang Pertanahan Dipangkas Besar-besaran

Kompas.com - 07/10/2015, 19:57 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan mengatakan, proses pengajuan izin di bidang pertanahan banyak dipangkas untuk mempercepat waktu. Proses perpanjangan izin di bidang pertanahan pun tidak diubah, tidak seperti pengajuan baru seperti yang selama ini diterapkan.

Ferry menjabarkan beberapa perubahan yang terjadi yakni terkait dengan permohonan mendapatkan informasi tentang ketersediaan lahan. "Semula tujuh hari, menjadi tiga jam. Jadi enggak perlu bawa sebundel syarat, cukup datang ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), tiga jam sudah dapat info soal pertanahan," kata Ferry dalam jumpa pers tentang paket kebijakan ekonomi ketiga di Kantor Presiden, Rabu (1/10/2015) malam.

Apabila tanah itu tersedia, maka areal tersebut akan diblokir untuk pemohon sembari merampungkan persyaratan. Syarat yang harus dipenuhi selanjutnya adalah izin prinsip, seperti proposal, pendirian perusahaan, dan alas hak tanah. Apabila sudah lengkap, maka akan diterbitkan keputusan tentang hak penggunaan lahan.

Untuk pengurusan izin hak guna usaha (HGU) kurang dari 200 hektar, prosesnya dipangkas menjadi 20 hari kerja dari semula 30-90 hari. Apabila di atas 200 hektar, maka waktu pengurusan dipotong menjadi 45 hari kerja. Adapun proses perpanjangan HGU dengan luas di bawah 200 hektar diperpendek menjadi 7 hari kerja dan yang di atas 200 hektar cukup 14 hari kerja dari semula 20-50 hari.

Pengurusan izin hak guna bangunan/hak pakai dipangkas dari 20-50 hari kerja menjadi 5 hari kerja untuk tanah seluas 15 hektar dan 7 hari kerja untuk di atas 15 hektar. Sementara itu, penerbitan izin hak atas tanah dipersingkat dari yang sebelumnya 5 hari kerja menjadi hanya 1 hari kerja. Penyelesaian pengaduan dari yang sebelumnya 5 hari kerja menjadi 2 hari kerja.

"Dalam perpanjangan hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan, termasuk audit luas lahan yang bersangkutan, tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com