JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan mengatakan, proses pengajuan izin di bidang pertanahan banyak dipangkas untuk mempercepat waktu. Proses perpanjangan izin di bidang pertanahan pun tidak diubah, tidak seperti pengajuan baru seperti yang selama ini diterapkan.
Ferry menjabarkan beberapa perubahan yang terjadi yakni terkait dengan permohonan mendapatkan informasi tentang ketersediaan lahan. "Semula tujuh hari, menjadi tiga jam. Jadi enggak perlu bawa sebundel syarat, cukup datang ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), tiga jam sudah dapat info soal pertanahan," kata Ferry dalam jumpa pers tentang paket kebijakan ekonomi ketiga di Kantor Presiden, Rabu (1/10/2015) malam.
Apabila tanah itu tersedia, maka areal tersebut akan diblokir untuk pemohon sembari merampungkan persyaratan. Syarat yang harus dipenuhi selanjutnya adalah izin prinsip, seperti proposal, pendirian perusahaan, dan alas hak tanah. Apabila sudah lengkap, maka akan diterbitkan keputusan tentang hak penggunaan lahan.
Untuk pengurusan izin hak guna usaha (HGU) kurang dari 200 hektar, prosesnya dipangkas menjadi 20 hari kerja dari semula 30-90 hari. Apabila di atas 200 hektar, maka waktu pengurusan dipotong menjadi 45 hari kerja. Adapun proses perpanjangan HGU dengan luas di bawah 200 hektar diperpendek menjadi 7 hari kerja dan yang di atas 200 hektar cukup 14 hari kerja dari semula 20-50 hari.
Pengurusan izin hak guna bangunan/hak pakai dipangkas dari 20-50 hari kerja menjadi 5 hari kerja untuk tanah seluas 15 hektar dan 7 hari kerja untuk di atas 15 hektar. Sementara itu, penerbitan izin hak atas tanah dipersingkat dari yang sebelumnya 5 hari kerja menjadi hanya 1 hari kerja. Penyelesaian pengaduan dari yang sebelumnya 5 hari kerja menjadi 2 hari kerja.
"Dalam perpanjangan hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan, termasuk audit luas lahan yang bersangkutan, tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.