Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penelitian ICW: 11 Persen Anggota DPR Punya Konflik Kepentingan Terkait Bisnisnya

Kompas.com - 07/10/2015, 14:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan potensi konflik kepentingan antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan bisnis yang mereka jalani. Dari 288 anggota DPR dengan jenis usaha yang sudah diketahui, sebanyak 11 persen di antaranya dinilai memiliki potensi konflik kepentingan.

"Dari 288 entitas bisnis yang teridentifikasi, sebanyak 11 persen atau 32 perusahaan memiliki potensi konflik kepentingan langsung dengan jabatan, wewenang, dan tugas anggota DPR yang bersangkutan," kata peneliti ICW, Siti Juliantari, di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Hasil itu diperoleh ICW setelah melakukan penelitian dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2015. ICW memilih secara acak anggota DPR yang memiliki latar belakang pengusaha.

Menurut data ICW, dari 560 anggota DPR 2014-2019, sebanyak 52,3 persen di antaranya berlatar belakang pengusaha. Hasil penelitian ICW juga menyebutkan bahwa 32 perusahaan yang berpotensi memiliki kepentingan tersebut dimiliki 26 anggota DPR yang berasal dari Komisi I, III, IV, V, VI, VII, dan IX.

Sebagian besar jenis usaha yang berpotensi konflik kepentingan berkaitan dengan industri pengolahan.

"Kelompok ini di dalamnya adalah pengolahan hasil tambang, sawit, pertanian, perkebunan hingga kayu, makanan, minuman, tekstil, farmasi, karet, komputer, alat angkutan, dan industri pengolahan lainnya," kata Siti Juliantari.

Ia menambahkan, 11 persen anggota DPR yang memiliki potensi konflik kepentingan dengan usahanya tersebut belum mengikutsertakan analisis konflik kepentingan dengan keluarga atau saudara anggota DPR yang bersangkutan.

Menurut Siti, adanya potensi konflik kepentingan anggota DPR dengan bisnisnya ini menunjukkan tidak tegasnya penerapan Undang-Undang tentang MPR/DPR/DPD.

"Sebenarnya, UU MD3 sudah tegas mengatur potensi konflik kepentingan melalui larangan rangkap jabatan. Tidak lagi boleh lakukan aktivitas sebagai pengacara, notaris, atau di berbagai lembaga yang bersumber dari APBN, APBD," kata Siti.

Di samping itu, masalah ini menunjukkan bahwa kode etik DPR belum efektif mengatur potensi konflik kepentingan. Meski demikian, ada dua pasal dalam peraturan DPR yang mengatur mengenai potensi konflik kepentingan tersebut, yakni Pasal 2 dan Pasal 6.

Menurut Pasal 2 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Anggota DPR, anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.

Adapun menurut Pasal 6, sebelum mengemukakan pendapatnya dalam pembahasan suatu permasalahan tertentu, anggota harus menyatakan di hadapan seluruh peserta rapat jika ada suatu keterkaitan antara permasalahan yang sedang dibahas dan kepentingan pribadi di luar kedudukannya sebagai anggota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com