"Yang akan senang adalah para koruptor kalau revisi itu tetap dipaksakan," kata Didi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2015).
Ia mengaku sangat prihatin dengan sikap mayoritas fraksi di DPR yang mendorong revisi UU KPK. Didi menilai, ada beberapa poin revisi yang berpotensi besar melemahkan KPK dengan cara mengurangi kewenangan lembaga tersebut dalam memberantas korupsi.
Partai Demokrat tidak sepakat jika KPK difokuskan pada upaya pencegahan korupsi. Pemberantasan korupsi dianggap akan berjalan efektif dengan diberikannya kewenangan pencegahan dan penindakan oleh KPK.
"Tidak akan ada efek jera bagi koruptor manakala tidak bisa ditindak oleh KPK," ujar Juru Bicara Partai Demokrat tersebut.
Selain itu, kata Didi, Demokrat juga menolak pembatasan penanganan kasus dugaan korupsi di atas Rp 50 miliar oleh KPK. Menurut dia, UU KPK yang berlaku saat ini sudah tepat, dengan kasus dugaan korupsi di atas Rp 1 miliar dapat ditangani KPK.
"KPK juga tidak bisa dibatasi hanya sampai 12 tahun lagi. Selama korupsi masih ada, KPK harus tetap ada. Negara masih darurat korupsi," ujarnya.
Ada enam fraksi di DPR yang mengusulkan perubahan UU KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015) kemarin. Fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Nasdem, PPP, Hanura, PKB, dan Golkar.
Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan untuk tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.
Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.