Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Sebut Presiden Setuju 22 Oktober Ditetapkan sebagai Hari Santri

Kompas.com - 06/10/2015, 16:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah setuju menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Menurut Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, penetapan Hari Santri Nasional tinggal menunggu proses di Kementerian Agama dan Kementerian Sosial.

"Jadi tampaknya, kalau dengar bocorannya, insya Allah 22 Oktober pemerintah tetapkan sebagai Hari Santri Nasional," kata Helmy dalam jumpa pers di Kantor PBNU di Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Ia mengatakan, Presiden menyatakan setuju atas usulan PBNU dan akan meneruskan prosesnya ke Kemenag dan Kemensos. Sebagai tindak lanjut permintaan tersebut, menurut dia, Kemenag telah menyurati lebih kurang 10 organisasi massa berideologi Islam untuk meminta pendapat terkait usulan ditetapkannya 22 Oktober sebagai Hari Santri.

"Dan mayoritas ormas sudah menyatakan persetujuannya," kata Helmy. (Baca: NU Usul 22 Oktober Jadi Hari Santri)

Di samping itu, kata dia, ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam telah membuat kesepakatan yang menyatakan dukungan resmi atas usulan menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Dukungan dari Lembaga Persahabatan Ormas Islam ini telah disampaikan PBNU kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (Baca: Para Santri Tagih Janji Jokowi Tetapkan 1 Muharam Jadi Hari Santri Nasional)

"Dan (Pratikno) sudah WhatsApp-an dengan saya, (bilang) surat sudah diterima dan disampaikan kepada Presiden," kata Helmy.

Sebelumnya, saat mengikuti kampanye Pemilihan Presiden 2014, Jokowi menyampaikan janjinya untuk menetapkan satu hari sebagai Hari Santri Nasional. Namun, ketika itu Jokowi mengusulkan tanggal 1 Muharam sebagai Hari Santri Nasional. (Baca: Jokowi Sebut Kritikan Fahri Hamzah soal Hari Santri Justru Bantu Dirinya Menangi Pilpres)

Sementara itu, menurut PBNU, tanggal yang tepat dijadikan Hari Santri Nasional bukanlah 1 Muharam, melainkan pada 22 Oktober. Pada tanggal itu, perjuangan santri dalam merebut kemerdekaan tampak menonjol.

Menurut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, 22 Oktober 1945 merupakan tanggal ketika Kiai Hasyim Asy'ari mengumumkan fatwanya yang disebut sebagai Resolusi Jihad. Resolusi Jihad yang lahir melalui musyawarah ratusan kiai dari berbagai daerah tersebut merespons agresi Belanda kedua.

Resolusi itu memuat seruan bahwa setiap Muslim wajib memerangi penjajah. Para pejuang yang gugur dalam peperangan melawan penjajah pun dianggap mati syahid. Sementara itu, mereka yang membela penjajah dianggap patut dihukum mati.

Said juga menyampaikan bahwa dengan atau tanpa persetujuan pemerintah, PBNU akan tetap merayakan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. PBNU telah merencanakan sejumlah acara dalam rangka perayaan hari santri tersebut.

"Ada pengakuan resmi negara atau tidak, agenda memperingati Resolusi Jihad akan berjalan dan kita harapkan pemerintah putuskan itu Hari Santri Nasional. Kalau tidak keburu waktunya, butuh analisis, rapat di Istana, kita tetap akan mengadakan peringatan yang memperingati Resolusi Jihad tanggal 22 Oktober," tutur Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com