JAKARTA, KOMPAS.com — Lebih dari setahun Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyelidikan dugaan korupsi di PT Pelindo II. Namun, belum ada tanda-tanda kasus itu akan dilimpahkan ke tingkat penyidikan.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, hingga saat ini, KPK masih mengumpulkan bahan keterangan untuk melengkapi alat bukti yang cukup.
"Belum ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Penyelidik belum menyampaikan kepada saya," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
KPK beberapa kali melakukan gelar perkara selama penyelidikan terkait Pelindo II. Namun, hasil ekspose belum menunjukkan adanya dua alat bukti permulaan. (Baca: Komisi III DPR Gandeng Empat Komisi dalam Pansus Pelindo II)
"Jadi, penyelidikan itu kan serangkaian kegiatan dalam rangka untuk apakah ada terjadinya tindak pidana. Proses Pelindo II ini masih dalam penyelidikan," kata Johan.
Johan menegaskan, pengusutan kasus terkait PT Pelindo II yang ditangani KPK berbeda dengan penyidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri. KPK menerima pengaduan masyarakat terkait ketidakberesan di PT Pelindo II pada 2014.
Ia menambahkan, proses penyelidikan itu masih dilakukan KPK hingga saat ini.
"Pulbaket itu masih berjalan. Pernah gelar perkara, tapi belum 100 persen," kata Johan.
KPK membuka penyelidikan terkait proyek pengadaan di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II pada tahun 2014. KPK juga telah memeriksa Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan tersebut pada April 2014.
Penyelidikan dibuka atas pengaduan Serikat Pekerja Pelindo II terhadap manajemen Pelindo kepada KPK.
Serikat Pekerja melaporkan sejumlah hal, di antaranya pengadaan dua unit quay container crane (QCC) untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta berkaitan dengan perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).
Sementara itu, pada kasus yang ditangani Bareskrim Polri, unsur korupsi ditemukan penyidik berdasarkan kroscek bahwa pengadaan 10 mobile crane tak sesuai perencanaan sehingga diduga menyebabkan kerugian negara.
Pengadaan itu juga diduga diwarnai penggelembungan anggaran. Perkara itu saat ini tidak hanya ditangani oleh Dittipideksus, tetapi juga ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. (Baca: Polisi Sudah Memeriksa 24 Saksi Terkait Kasus Pelindo II)
Dittipideksus mengusut pencucian uang, sedangkan Dittipikor mengusut unsur korupsinya. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yakni pejabat Pelindo II.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.