Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Sebut DPR Utamakan Kualitas, Bukan Kuantitas

Kompas.com - 02/10/2015, 18:52 WIB
Dylan Aprialdo Rachman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa DPR lebih mementingkan kualitas kerja dibandingkan kuantitas hasil kerja. Hal itu antara lain menjadi penyebab rendahnya penuntasan program legislasi nasional di DPR.

"Dewan pada saat ini sudah mempunyai pemikiran less quantity, more quality. Oleh sebab itu, DPR ingin memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan harus berasal dari refleksi kritis atas kebutuhan regulasi yang dibutuhkan oleh rakyat," ujar Fahri saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menyebutkan, kinerja legislasi tidak sepenuhnya berada di tangan DPR. Produk legislasi merupakan hasil pembahasan secara kritis dan persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah.

"Selama ini kalau diperdebatkan di depan publik itu kok arah dari perdebatannya membahas jumlah, jumlah, dan jumlah. Kami berharap kita akan semakin selektif agar kualitas dalam undang-undang juga semakin baik," kata dia.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan bahwa anggota legislatif harus mengintropeksi diri atas kelemahan kinerja selama setahun. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan bahwa saat ini DPR baru menyelesaikan tiga dari 39 RUU dalam Program Legislasi Nasional 2015. (Baca Kata Setya Novanto, DPR Sudah Kerja Keras dan Berkorban Selama 1 Tahun)

"Ya jadi memang kita harus juga instropeksi, tentu ada kelemahan. Tapi, kita sudah melakukan banyak sekali tugas dan kegiatan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang," ujar Fadli saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.

Menurut Fadli, kinerja lamban DPR dalam bidang legislasi salah satunya karena banyaknya RUU yang perlu dikaji secara mendalam dan dibahas bersama dengan pemerintahan. Hal ini perlu agar RUU yang disahkan nantinya bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.

"Di dalam pembuatan undang-undang ini tidak hanya tugas DPR karena ada juga usul pemerintah 12 RUU, yang baru diajukan empat. Dari (usulan) DPR sendiri ada 26 RUU dan satu RUU dari DPD dan dalam pembuatan UU itu DPR tidak bisa berdiri sendiri," katanya.

Dinamika politik yang melibatkan anggota fraksi dari partai anggota Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat juga dianggap memperlambat kinerja legislasi DPR. Fadli memaklumi gejolak politik tersebut.

"Saya kira ini wajarlah dalam dinamika politik. Tapi, memang membuat keterlambatan dalam prolegnas. Kita percepat nanti, kita minta Baleg untuk memberikan update sejauh mana prolegnas pembahasannya agar bisa disampaikan kepada publik," kata dia.

Dalam laporan kinerja DPR 1 Oktober 2014-13 Agustus 2015, ada tiga RUU dalam prolegnas prioritas yang sudah dirampungkan. Ketiganya berkaitan dengan proses politik sebagai berikut.

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (rampung pada 5 Desember 2014).
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (selesai pada 17 Februari 2015).
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU (rampung pada 17 Februari 2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com