Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Perintahkan Propam Selidiki Kemungkinan Kelalaian dalam Kasus Salim Kancil

Kompas.com - 02/10/2015, 15:24 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat atau bersalah dalam kasus pembunuhan petani dan aktivis lingkungan hidup, Salim Kancil, di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur. Badrodin telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menyelidiki, apakah ada keterlibatan atau kelalaian anggota Polri dalam kasus pembunuhan itu.

Penyelidikan kasus ini juga melibatkan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

"Apakah ada pembiaran, atau penanganan yang lambat, ini akan dijawab dalam hasil pemeriksaan Propam dan Irwasum. Kalau ada yang terlibat, akan ditindak sesuai pelanggaran hukumnya, baik disiplin, pelanggaran kode etik, atau pidana," ujar Badrodin saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (2/10/2015).

Hasil pemeriksaan Propam membutuhkan waktu selama sepekan. (Baca: Jika Terbukti Ada Pembiaran dalam Kasus Salim Kancil, Polisi Harus Tanggung Jawab)

Selain itu, menurut dia, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan. Penyidik sedang memeriksa rekaman komunikasi melalui pesan singkat di ponsel milik tiap-tiap tersangka.

"Sejauh ini, yang sudah pasti (tersangka) baru sampai kepala desa. Namun, sedang kami kembangkan, apakah di balik kepala desa ada yang membiayai, ada yang mensponsori," kata Badrodin. (Baca: Polisi Tetapkan Kepala Desa sebagai Dalang Pembunuhan Salim Kancil)

Sebelumnya, Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Fadly Munzir mengatakan bahwa pada Sabtu (26/9/2015) pukul 06.00 WIB, warga penolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Kecak berencana menggelar demonstrasi di desa setempat. Unjuk rasa itu rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB di balai desa setempat.

Namun, sebelum unjuk rasa terlaksana, beberapa warga lebih dulu mendatangi rumah Salim (52) di Dusun Krajan II. Mereka menculik dan membawanya ke Balai Desa Selok Awar-Awar. Di tempat itu, Salim dianiaya secara brutal hingga tewas. Jasadnya dibuang ke jalan dekat makam desa setempat. Ia ditemukan warga lain tergeletak dalam posisi tengkurap di tengah jalan yang diapit areal tebu. Saat ditemukan, tangannya masih terikat.

Beberapa orang lain juga menganiaya Tosan (51), warga Dusun Persil. Tosan berhasil kabur dalam kondisi terluka parah. Saat ini, Tosan dikabarkan dirawat di rumah sakit di Malang.

Polisi sudah menetapkan Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil. Hariyono disebut sebagai auktor intelektualis atas rencana pembunuhan terhadap Salim Kancil dan Tosan.

Hariyono juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di daerahnya. Selain Hariyono, polisi juga mengamankan 21 tersangka warga yang terlibat. Dua di antaranya masih di bawah umur dan dikenakan wajib lapor. Semua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolda Jatim untuk memudahkan penyidikan.

Kompas TV Kasus Salim Kancil Diambil Alih Polda Jawa Timur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com