Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Penderita Gangguan Jiwa Memilih, UU Pilkada Dianggap Diskriminatif

Kompas.com - 02/10/2015, 04:33 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada Desember mendatang, memunculkan aturan baru dalam proses pendaftaran pemilih. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 57 ayat (3) huruf a di Undang-Undang Pilkada, yang mengatakan bahwa seseorang yang dapat didaftar sebagai pemilih adalah seorang yang sedang tidak terganggu jiwa atau ingatannya.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode), Ari Prima Haikal mengatakan, ketentuan tersebut diskriminatif dan berpotensi menghilangkan hak politik warga negara.

"Kenapa hak pilih mereka dihilangkan dan dibedakan dengan orang yang tidak menderita gangguan jiwa atau ingatan?" ucap Haikal dalam acara diskusi di Kantor LBH Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Padahal, ketentuan tersebut tidak muncul pada pemilu sebelumnya, yaitu Pemilu 2009 dan Pemilu 2014. Bahkan, Haikal menambahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu pernah membuat tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah Rumah Sakit Jiwa di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, psikiater dr Irmansyah Sp Kj menegaskan bahwa gangguan jiwa bersifat tidak permanen dan fluktuatif. Sehingga, tidak beralasan jika pengidap gangguan jiwa dilarang memilih, karena mereka masih mampu membedakan yang baik dan buruk, termasuk penderita gangguan jiwa yang berat sekalipun.

Menurut Irmansyah, penderita gangguan jiwa sama seperti penderita penyakit fisik lain. Ada saat-saat kondisi mereka baik dan ada pula saat mereka membutuhkan perawatan khusus. Ia menilai pasal tersebut tidak beralsan jika dilihat dari aspek klinis.

"Ini pasal yang tidak perlu ada.  Tidak perlu dikhususkan bahwa penderita gangguan jiwa tidak bisa didaftar," ujar Irmansyah.

Merasa pasal tersebut cacat hukum, Ketua Perhimounan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, pasal itu dianggap mendiskriminasi hak-hak penyandang disabilitas, dalam hal ini pengidap gangguan jiwa.

Menurut dia, pengidap gangguan jiwa, termasuk gangguan jiwa berat seperti skizofrenia, tak berbeda dari orang lain. Selalu ada stigma dan asumsi di masyarakat kalau penderita gangguan jiwa tidak bisa memilih. Padahal, dengan bantuan obat-obatan dan dukungan sosial masyarakat, mereka dapat menjalani hidup seperti orang pada umumnya.

"Undang-undang itu (juga) tidak menyebutkan kalau orang yang koma di ICU tidak bisa memilih. Karena orang gangguan jiwa yang sedang dalam posisi gaduh gelisah, itu kan kondisi sementara. Tidak lama. Jadi sesudah itu ya dia biasa lagi," ujar Yeni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com