JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengakui kinerja legislatif DPR dalam satu tahun terakhir masih kedodoran. Setelah dilantik pada 1 Oktober 2014 lalu, DPR baru menyelesaikan tiga RUU dari 39 RUU yang ada dalam Program Legislasi Nasional 2015.
Ketiganya ialah UU tentang MPR, DPD dan DPRD, UU tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan UU tentang Pemerintahan Daerah.
"Ini semua ada faktor penyebabnya. Ketika kita dilantik waktu itu, nyaris tiga bulan kita tak bisa bekerja karena tarik-menarik dua koalisi," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Saat itu, partai-partai yang tergabung di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) berebut kursi pimpinan DPR dan alat kelengkapan Dewan. KMP yang lebih dominan memenangi perebutan kursi pimpinan dan AKD. KIH pun mencoba membuat pimpinan tandingan yang akhirnya membuat kinerja DPR tertunda.
Tak hanya itu, lanjut Firman, proses legislasi juga terhambat karena Baleg tak lagi mempunyai kewenangan untuk mengusulkan revisi undang-undang. Dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang baru, Baleg hanya mempunyai kewenangan untuk merevisi UU.
"Pengusulan UU ini hanya di masing-masing komisi," ucapnya.
Belum lagi, lanjut Firman, beberapa penyusunan RUU ini juga harus melewati studi banding, focus group discussion, dan menimbang masukan-masukan dari masyarakat. Ke depannya, lanjut Firman, Baleg akan melibatkan perguruan tinggi dalam pembahasan naskah akademik. Selain itu, akan dibahas juga kesepakatan untuk mengurangi masa reses sehingga waktu pembahasan RUU dapat bertambah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.