JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Konstitusi terkait calon tunggal kepala daerah dinilai mampu meredam praktik transaksi politik saat pilkada. Sebab, kini calon tunggal tak perlu membayar parpol atau gabungan parpol guna menyediakan "calon boneka" agar pencalonan mereka tidak gagal.
"Kalau bahasa kerennya, sekarang parpol itu nyahok. Parpol yang dulu pasang kuda-kuda supaya bisa dapat duit, sekarang enggak bisa begitu lagi," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, di Kompleks Parlemen, Kamis (1/10/2015).
Sebaliknya, Arif menilai, parpol yang tidak mengusung calon kepala daerah akan rugi. Dengan penghapusan ketentuan minimal dua pasang calon yang maju saat pilkada, calon tunggal justru dapat melenggang mulus menghadapi pilkada itu.
"Kalau seperti ini, gue nyalon, gue didukung, yang lain nggak nyalon ya silakan aja, gue jalan sendiri," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menetapkan norma baru dalam mekanisme pemilihan kepala daerah dengan sepasang calon saja (calon tunggal). MK mengatur bahwa pemilihan calon tunggal dilakukan menggunakan kolom "setuju" dan "tidak setuju". (Baca: MK Putuskan Calon Tunggal Tetap Mengikuti Pilkada Serentak)
Menurut MK, pemilihan melalui kolom "setuju" dan "tidak setuju" bertujuan memberikan hak kepada masyarakat untuk memilih calon kepala daerahnya sendiri. Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam demokrasi, masyarakat diberikan hak untuk mengikuti pemilihan, termasuk untuk memilih menunda pemilihan. (Baca: MK: Calon Tunggal Dipilih Melalui Kolom "Setuju" dan "Tidak Setuju")
Apabila yang memilih kolom "setuju" lebih banyak, maka calon tunggal itu ditetapkan sebagai kepala daerah. Namun, jika lebih banyak yang memilih "tidak setuju", maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada pada periode selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.