"Kami meminta informasi Kejaksaan terkait penanganan kasus korupsi yang ditindak Kejaksaan. Yang kami ketahui, Kejaksaan punya sistem informasi online, tapi belum sepenuhnya dioptimalkan oleh Kejaksaan," ujar Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah, di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).
Menurut data ICW, sejak 2010-2014, terdapat 1.775 kasus yang berhenti hanya sampai pada tingkat penyidikan. Dari jumlah tersebut, kasus yang sudah ada perkembangan penanganan sekitar 900 kasus. Sementara, yang belum ada perkembangan sekitar 800 kasus.
Wana mengatakan, keterbukaan informasi mengenai penanganan kasus diharapkan dilakukan oleh seluruh lembaga penegak hukum. Hal itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana penegak hukum menjalankan fungsinya. Kejaksaan sebenarnya sudah memiliki Sistem Informasi Kejaksaan RI (SIMKARI).
Sistem yang diakses melalui jaringan internet ini berfungsi untuk menyimpan, mengelola, dan menyajikan data penanganan perkara korupsi kepada publik. Sistem ini telah diuji di beberapa kantor perwakilan kejaksaan di berbagai provinsi sejak tahun 2011-2013. Namun, sistem yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 131,9 miliar itu dinilai oleh ICW tidak berjalan dengan baik. SIMKARI dinilai belum memenuhi kebutuhan publik atas informasi penanganan kasus korupsi.
"Bisa jadi, lemahnya penanganan kasus karena kurangnya sumber daya manusia atau tidak adanya niat untuk mengungkap kasus, terutama jika melibatkan aktor-aktor besar," kata Wana.
ICW menilai, informasi soal penanganan kasus korupsi termasuk sebagai informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang, karena tidak ada substansi dan bukti hukum yang harus dibuka oleh penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.