Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pendapat, Hakim Patrialis Akbar Nilai Pilkada Bukan Referendum

Kompas.com - 29/09/2015, 18:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menjadi satu-satunya hakim yang berbeda pendapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi mengenai calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Patrialis memiliki beberapa pandangan yang menolak mengesahkan pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal.

"Pada dasarnya prinsip dasar pemilu dalam pilkada yaitu langsung, umum, bebas, jujur, rahasia dan adil serta demokratis. Bila ditinjau dari rumusan makna tersebut, dalam undang-undang, syarat minimal dua pasangan calon sudah tepat," ujar Patrialis saat membacakan dissenting opinion dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).

Menurut Patrialis, pemilihan untuk memilih kepala daerah adalah subjek hukum, di mana subjek hukum tersebut adalah orang-orang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan perundang-undangan. Oleh karena itu, calon kepala daerah sebagai subjek hukum tidak dapat disandingkan dengan non-subjek hukum, seperti kolom setuju atau tidak setuju seperti dalam refrendum.

Menurut dia, pilkada bukanlah referendum, tetapi suatu kontestasi berupa pemilihan dari beberapa pilihan. Selain itu, ia mengkhawatirkan akan terjadi penyelundupan hukum jika calon tunggal tetap dibenarkan. Misalnya, terjadi liberalisasi oleh para pemilik modal untuk membeli partai politik, sehingga hanya ada satu calon saja.

Kemudian, meski keadaan calon tunggal sering terjadi karena pengaruh petahana yang besar dan sulit dikalahkan, menurut Patrialis, hal itu justru memberikan pendidikan bagi partai politik. Partai politik ditantang untuk lebih serius dalam merekrut calon pemimpin yang berkualitas.

"Perkiraan bahwa petahana sulit dikalahkan hanya sebuah asumsi. Tidak tertutup ketokohan masyarakat dapat mengalahi petahana," kata Patrialis.

Selain itu, apabila dibenarkan adanya calon tunggal, ia berpendapat bahwa MK terlalu jauh masuk pada kewenangan pembentuk undang-undang. Berkaitan dengan tidak adanya jalan keluar jika terjadi hanya ada satu pasangan calon,  pembuat undang-undang sebenarnya telah mengatur bahwa hal itu diselesaikan melalui penundaan pelaksanaan pilkada. Adapun, tanggung jawab untuk memenuhi pasangan calon berada pada partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com