JAKARTA, KOMPAS.com - DPR saat ini tengah menggodok rancangan undang-undang tentang kebudayaan. Di dalam pembahasan RUU tersebut, kretek dimasukkan sebagai salah satu warisan budaya yang harus dilindungi.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menduga, ada motif ekonomi di balik masuknya pasal kretek di dalam pembahasan RUU tersebut. Sebab, di waktu yang sama DPR juga tengah membahas RUU Pertembakauan.
"Memang memastikannya susah, tapi bukan tak mungkin kepentingan bisnis itu kini berada di balik kesemrawutan pengaturan soal kretek ini. Ini sangat jelas sinyalnya ketika di (Prolegnas) Prioritas tahun ini mengobok-obok soal kretek dan tembakau," kata Lucius kepada Kompas.com, Senin (28/9/2015).
Dengan masuknya kretek ke dalam RUU Kebudayaan, ia mengatakan, ada upaya untuk menjadikan kretek sebagai sesuatu yang sakral. Sehingga, jika RUU itu nantinya disahkan, maka akan menjadi payung hukum untuk melancarkan pembahasan RUU Pertembakauan. Sementara, di sisi lain ia menyebut, ada persoalan di balik pembahasan RUU Pertembakauan sebelumnya.
"Dulu ada jual beli pasal terkait RUU Pertembakauan ini. Kalau masalah kretek ini sudah tidak menghambat, maka akan menguntungkan mereka untuk yang melakukan bisnis," ujarnya.
Pasal kretek masuk ke dalam Huruf l Pasal 37 RUU Kebudayaan. Di dalam pasal itu disebutkan, kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan kebudayaan yang harus dihargai, diakui serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah.
Sementara, Pasal 49 menyebutkan perlindungan terhadap kretek tradisional dapat diwujudkan dengan inventarisasi dan dokumentasi; fasilitasi pengembangan kretek tradisional; sosialisasi, publikasi dan promisi kretek tradisional; festival kretek tradisional; dan perlindungan kretek tradisional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.