Di samping itu, ICW mendorong agar penggunaan dana bantuan pemerintah sebesar 60 persennya digunakan untuk pendidikan politik. Salah satu materi wajib yang harus diberikan partai, yakni pemahaman akan konsep antikorupsi dan pemerintahan yang baik.
"Karena kami dengar dari pimpinan partai bahwa kader-kader mereka di DPR tidak memahami fungsi dan tugas mereka, maka wajarlah kalau belum ada satu undang-undang yang dihasilkan DPR 2014-2019, yang dihasilkan hanya polemik, banting meja, selfie dengan Donal Trump," ucap Donal.
ICW juga mengusulkan agar Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit keuangan partai politik. Di lain pihak, partai dinilai perlu membuka dan memublikasikan laporan keuangan melalui website masing-masing. "Ini kan trik mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada partai. Kalau tidak, ya begini terus, ini momentum perbaikan," kata Donal.
Sanksi bagi parpol
Meskipun begitu, ICW menekankan bahwa penambahan bantuan negara untuk partai politik tidak menjadi jaminan bahwa parpol bebas korupsi ke depannya. ICW juga mengusulkan adanya sanksi bagi partai yang tidak mengelola bantuan dana pemerintah dengan semestinya. Sanksi yang diberikan bisa berupa ancaman pidana jika terdapat tindakan yang melanggar perundang-undangan.
Usulan sanksi lain yang bisa dikenakan kepada partai berupa berupa penundaan atau bahkan penghentian pemberian bantuan dana. Bisa juga melalui penerapan aturan yang melarang partai tersebut ikut pemilu satu putaran pada daerah yang laporan keuangannya bermasalah.
"Misalnya penyalahgunaan atau korupsi partai x di Cirebon, pemilu terdekat, dia tidak bisa mengusulkan pasangan calon," ucap Donal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.