Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pokja Berharap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Diurus Lintas Kementerian

Kompas.com - 28/09/2015, 13:50 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok Kerja (Pokja) RUU Penyandang Disabilitas mendesak DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyandang Disabilitas tidak hanya Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII agar dalam proses pembentukan RUU dapat melibatkan anggota DPR dari lintas komisi. Pasalnya, Panja RUU Disabilitas menempatkan Kementerian Sosial sebagai leading sector.

Pokja menilai, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak bisa hanya dibatasi pada satu kementerian saja, tapi harus dipandang sebagai isu lintas kementerian.

"Buat apa kita membuat RUU baru kalau hasilnya ke Kemensos lagi," ujar Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Ariani Soekanwo, dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Senin (28/9/2015).

Menurut Ariani yang juga tergabung dalam Pokja, hak-hak penyandang disabilitas seperti pendidikan, transportasi, ketenagakerjaan, dan lainnya harus diatur oleh kementerian-kementerian terkait. Pokja menginginkan Pasal 1 angka 18 RUU Penyandang Disabilitas dihapuskan. Pasal tersebut mengatur bahwa menteri yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan RUU Penyandang Disabilitas adalah kementerian sosial.

Ia curiga, ketentuan pasal itu muncul karena posisi Komisi VIII yang bermitra kerja dengan Kementerian Sosial, sehingga perspektif yang digunakan oleh para anggota Panja Komisi VIII hanya dari aspek sosial. 

Oleh karena itu, menurut Ariani, untuk menyelesaikan RUU Penyandang Disabilitas, DPR perlu membentuk Pansus.

Pada kesempatan yang sama, Fajri Nursyamsi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai, jika cara pandang lama dipertahankan, tujuan dibuatnya RUU tersebut tidak akan tercapai. Apalagi, dari 268 pasal dalam RUU Penyandang Disabilitas, 117 pasal dipangkas dan hanya menyisakan 15 pasal.

Fajri menambahkan, jika ketentuan tersebut dipertahankan, Kementerian dan lembaga lain yang sebenarnya berkaitan tidak merasa bertanggung jawab. Sementara, Kementerian Sosial yang diberikan tanggung jawab dinilai tidak mampu menuntaskannya karena di luar tugas dan fungsinya sendiri.

"Jadi siapa yang akan menjalankan? Akhirnya lempar-lempar tanggung jawab lagi," kata Fajri.

Fajri juga menilaipasal tersebut tidak sinkron dengan ketentuan lain baik dalam RUU Penyandang Disabilita mau pun ketentuan dalam berbagai Undang-Undang lain.

Hasil riset Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyatakan bahwa isu disabilitas sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mencakup 19 sektor yang berbeda dan 18 sektor sudah diatur dalam UU sendiri. Ada pun, dalam Perpers Nomor 46 Tahun 2015 dijelaskan bahwa Kementerian Sosial hanya mencakup rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com