Andi mengungkapkan, keberatan pihaknya, pertama, mempertanyakan mengapa penyidik tidak kunjung memeriksa saksi meringankan yang diajukan.
"Kami pernah melayangkan surat agar empat saksi ahli diperiksa. Tetapi sampai sekarang itu belum juga dilakukan," ujar Andi, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Kedua, lanjut Andi, pihaknya berpegang pada surat Dewan Pers yang menyatakan bahwa perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin Rizaldy dan menjerat Taufiq dan Suparman Marzuki bukanlah ranah pidana, melainkan sengketa pers.
Oleh karena itu, permasalahan tersebut seharusnya diselesaikan melalui hak jawab Sarpin di media massa. Apalagi, lanjut Andi, Sarpin telah melakukan hak jawab di sejumlah media sehingga seharusnya tidak ada lagi proses hukum.
"Menurut saya Pak Sarpin telah menggunakan hak jawab, bahkan dia mengatakan, dia muak melihat dua Komisioner KY. Saya kira sudah lebih dari hak jawab itu ya kan," lanjut Andi.
Ia mengatakan, pihaknya tak menempuh praperadilan karena yakin persoalan ini akan selesai setelah gelar perkara dan seluruh permintaan pihaknya dipenuhi.
"Saya kira mekanismenya lebih bagus dengan gelar perkara. Dengan gelar perkara kan artinya duduk bareng, masing-masing pihak didengar," ujar Andi.
Meski demikian, Andi menjamin pihaknya akan tetap kooperatif mengikuti proses yang berjalan di Polri. Salah satunya, dengan memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.
Sarpin melaporkan Suparman dan Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Ia menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya melalui media massa terkait putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan terhadap Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.