Saat beberapa tahun kemudian terjadi peristiwa Malari pada 14 Januari 1974, saat Perdana Menteri Jepang Kakuei Tanaka berkunjung ke Indonesia, terjadi kerusuhan dan perusakan massal. Buyung bersama aktivis lainnya ditahan Kopkamtib.
Saat di tahanan, ia mendengar, saya, sebagai sekretaris, ingin mengambil alih LBH. Pengurus LBH dipimpin Minang Warman mengadakan rapat di Slipi. Saya hadir ditemani Erman Radjagukguk. Saya katakan, berita itu tidak benar. Setelah keluar dari tahanan, Buyung berkata, "Abang salah sangka terhadap Albert."
Dilarang bicara
Buyung juga aktif di Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi), yang waktu itu diketuai Mayor Jenderal EJ Kanter. Saya ingat, bersama Buyung, Haryono Tjitrosubono, dan Harry Tjan Silalahi menghadiri konferensi Law Asia di Manila tahun 1971. Di konferensi itu, dalam satu komisi, dia berbicara tentang bantuan hukum di negara berkembang, termasuk Indonesia, dengan semangat menggebu-gebu.
Ketika konferensi Law Asia di Jakarta, Buyung dilarang berbicara oleh Kopkamtib. Larangan itu datang dari Jenderal Soemitro. Saya berpikir, Buyung mulai kritis terhadap penguasa.
Saya ingat diminta Buyung untuk membela mahasiswa ITB di PN Bandung. Mahasiswa itu, angkatan 1978, dituduh melakukan penghinaan terhadap kepala negara, Presiden Soeharto. Saya membela Sukmadji Indro Tjahyono yang mendapat hukuman 11 bulan penjara. Indro sudah ditahan selama 10 bulan. Pada waktu vonis itu, dia praktis bebas. Kesan saya, Buyung senang membela kasus ketidakadilan.
Salah satu tujuan hidupnya secara akademis terpenuhi saat Buyung dengan sukses mempertahankan disertasi berjudul "Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia" di Universitas Utrecht tahun 1992. Promosi itu mendapat perhatian banyak orang. Karya Buyung ini sangat baik. Disertasi Buyung ini memberi sumbangan besar untuk masyarakat Indonesia dalam menjalankan UUD 1945 dengan baik, terutama mematuhi prinsip hak asasi manusia (HAM) yang tertera di Konstitusi.
Namun, dia tak setuju dengan pendirian Komnas HAM tahun 1993. Ia menyangsikan Komnas HAM, karena inisiatif pemerintah, akan bisa memperjuangkan dan membela rakyat Indonesia di bidang HAM. Ternyata, Komnas HAM menjadi lembaga yang efektif dalam memperjuangkan HAM di Indonesia.
Ketika memimpin Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Timor Timur tahun 1999, saya ditemui Buyung, yang juga dihadiri pejabat dari Hankam, di Hotel Grand Mahakam, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Buyung bertanya, apakah saya dalam kasus Timtim bisa memutuskan menggunakan pertanggungjawaban moral dan tidak menggunakan tanggung jawab komando atau command responsibility. Saya menolak permintaan itu sebab setiap anggota KPP HAM Timtim telah menentukan berdasarkan hati nurani. Pada 31 Januari 2000 saya sampaikan laporan KPP HAM Timtim tersebut kepada Jaksa Agung Marzuki Darusman. Waktu itu saya kecewa.
Saat Buyung menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden tahun 2007-2009, saya diundang untuk berbicara dalam seminar tentang amandemen konstitusi UUD 1945. Seminar itu adalah persiapan untuk mengajukan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang amandemen kembali konstitusi yang diprakarsai Buyung. Saya sependapat tentang amandemen kembali konstitusi ini.
Sebagai akhir, dari pergaulan selama bertahun-tahun, Buyung adalah tokoh hukum idealis yang bersifat conscience intellectual (intelektual berhati nurani). Kita kenang kepergiannya....
Albert Hasibuan
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2012-2014
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 September 2015, di halaman 7 dengan judul "Bang Buyung dalam Kenangan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.