JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum memutuskan soal wacana rekonsiliasi terkait kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) di masa lalu.
Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengatakan bahwa rencana rekonsiliasi dengan korban kasus pelanggaran berat HAM belum dibahas. Teten tidak menyampaikan alasan mengapa rencana rekonsiliasi ini tidak kunjung dimatangkan.
"Belum dibahas. Pokoknya belum dibahas saja," ucap Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Rencana rekonsiliasi pemerintah dengan korban pelanggaran berat HAM masa lalu mencuat sejak awal Juli 2015. Saat itu, Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan, pemerintah berupaya mewujudkan proses rekonsiliasi dengan korban pelanggaran berat HAM di masa lalu melalui tiga tahapan. (baca: Presiden Inginkan Rekonsiliasi Nasional Terkait Pelanggaran HAM)
Tiga tahapan itu dimulai dengan pengakuan bahwa telah terjadi pelanggaran berat HAM, dilanjutkan dengan pembuatan kesepakatan antara pemerintah dengan korban yang menyatakan bahwa kasus serupa tidak akan terulang, dan pemerintah akan meminta maaf saat dua tahapan sebelumnya disepakati.
"Ada permintaan maaf dari negara kepada pihak-pihak yang menjadi korban pelanggaran HAM berat. Itu satu paket, satu rangkaian," ujar Prasetyo. (baca: Soal Penyelesaian Kasus HAM, Jokowi Dinilai Tak Konsisten)
Rencana rekonsiliasi ini sempat dibahas oleh Jaksa Agung, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tejo Edhy Purdijatno, Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, serta Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko pada 2 Juli 2015. (baca: Keluarga Korban Tragedi Tanjung Priok Tolak Upaya Rekonsiliasi)
Dalam pertemuan itu juga disepakati pembentukan Komite Kebenaran Penyelesaian Masalah HAM Masa Lalu. Komite itu akan berisi 15 orang yang terdiri atas unsur korban atau masyarakat, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, purnawirawan TNI, purnawirawan kepolisian dan beberapa tokoh yang kredibel. Komite tersebut nantinya akan bekerja di bawah koordinasi Presiden Joko Widodo.
Adapun kasus pelanggaran berat HAM masa lalu yang menjadi perhatian pemerintah adalah kasus Talangsari, Wasior, Wamena, penembak misterius atau petrus, G30S PKI, kerusuhan Mei 1998, dan penghilangan orang secara paksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.