Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersama Atut, Mantan Kandidat Pilkada Lebak Ini Suap Akil Mochtar Rp 1 Miliar

Kompas.com - 23/09/2015, 19:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pasangan kandidat kepala daerah Kabupaten Lebak tahun 2013, Amir Hamzah dan Kasmin, didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar. Perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

"Pemberian uang Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untul diadili," ujar jaksa Mohamad Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Jaksa mengatakan, kira-kira pada Maret 2013, Atut bertemu dengan Amir dan Kasmin untuk menyampaikan bahwa pasangan tersebut diusung Partai Golkar untuk maju dalam Pilkada Lebak 2013. Wawan bersedia membantu biaya selama masa kampanye hingga Pilkada diselenggarakan.

Namun, pada 31 Agustus 2013, KPU Lebak menyatakan pasangan Amir dan Kasmin kalah suara dari pasangan Pepep Faisaludin dan Aang Rasidi. Menanggapi putusan tersebut, Amir dan Kasmin menggelar pertemuan dengan Atut beserta politisi Golkar, Ade Komarudin, Rudi Alfonso, dan Suparman.

"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa I (Amir) menyampaikan banyak kecurangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Lebak," kata jaksa.

Ada kesepakatan bahwa keberatan tersebut didaftarkan sebagai materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Amir menambahkan Susi Tur Andayani ke dalam tim penasihat hukum karena Susi dekat dengan Akil.

Pada September 2013, Atut dan Wawan bertemu dengan Akil di lobi Hotel JW Marriot Singapura. Keduanya meminta Akil memenangkan perkara yang digugat oleh Amir-Kasmin. Beberapa hari kemudian, Akil mengirim pesan singkat kepada Wawan.

"Lebak siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini? Ke Widya Chandra III No. 07 jam 8 malam, ya" bunyi pesan singkat itu.

Sebagai imbal jasanya, Akil meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Atut melalui Susi, beberapa hari sebelum perkara diputuskan. Setelah itu, Amir dan Kasmin bertemu dengan Wawan untuk membicarakan permintaan Akil tersebut. Namun, Wawan hanya sanggup menyediakan uang sebesar Rp 1 miliar.

Wawan juga meminta Amir menyiapkan uang tambahan agar Akil tidak kecewa. Namun, uang yang diserahkan kepada Akil nantinya hanya uang yang berasal dari Wawan.

Majelis hakim MK akhirnya mengabulkan permohonan sengketa Amir dan Kasmin pada 8 September 2013. Putusan tersebut membatalkan keputusan KPU Lebak tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada Pilkada Lebak tahun 2013.

Awalnya, Susi hendak menyerahkan uang itu kepada Akil seusai sidang. Namun, saat itu Akil sedang berada di luar kota sehingga Susi menyimpan uang itu di rumah orangtuanya.

Pada Oktober 2013, Amir menghubungi Susi dan memintanya ke Rangkas Bitung untuk berbicara dengan KPU Lebak terkait penghitungan suara ulang. Susi pun datang ke rumah Amir.

Saat itu juga, petugas KPK menangkap Susi di rumah Amir. KPK juga menyita uang sebesar Rp 1 miliar yang terdiri dari delapan ribu lembar uang pecahan Rp 100.000, dan empat ribu lembar uang pecahan Rp 50.000 dari rumah orangtua Susi.

Dalam kasus ini, Susi, Atut, Akil, dan Wawan telah dipidana secara terpisah. Atas perbuatannya, Amir dan Kasmin dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com