Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersama Atut, Mantan Kandidat Pilkada Lebak Ini Suap Akil Mochtar Rp 1 Miliar

Kompas.com - 23/09/2015, 19:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pasangan kandidat kepala daerah Kabupaten Lebak tahun 2013, Amir Hamzah dan Kasmin, didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar. Perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

"Pemberian uang Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untul diadili," ujar jaksa Mohamad Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Jaksa mengatakan, kira-kira pada Maret 2013, Atut bertemu dengan Amir dan Kasmin untuk menyampaikan bahwa pasangan tersebut diusung Partai Golkar untuk maju dalam Pilkada Lebak 2013. Wawan bersedia membantu biaya selama masa kampanye hingga Pilkada diselenggarakan.

Namun, pada 31 Agustus 2013, KPU Lebak menyatakan pasangan Amir dan Kasmin kalah suara dari pasangan Pepep Faisaludin dan Aang Rasidi. Menanggapi putusan tersebut, Amir dan Kasmin menggelar pertemuan dengan Atut beserta politisi Golkar, Ade Komarudin, Rudi Alfonso, dan Suparman.

"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa I (Amir) menyampaikan banyak kecurangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Lebak," kata jaksa.

Ada kesepakatan bahwa keberatan tersebut didaftarkan sebagai materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Amir menambahkan Susi Tur Andayani ke dalam tim penasihat hukum karena Susi dekat dengan Akil.

Pada September 2013, Atut dan Wawan bertemu dengan Akil di lobi Hotel JW Marriot Singapura. Keduanya meminta Akil memenangkan perkara yang digugat oleh Amir-Kasmin. Beberapa hari kemudian, Akil mengirim pesan singkat kepada Wawan.

"Lebak siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini? Ke Widya Chandra III No. 07 jam 8 malam, ya" bunyi pesan singkat itu.

Sebagai imbal jasanya, Akil meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Atut melalui Susi, beberapa hari sebelum perkara diputuskan. Setelah itu, Amir dan Kasmin bertemu dengan Wawan untuk membicarakan permintaan Akil tersebut. Namun, Wawan hanya sanggup menyediakan uang sebesar Rp 1 miliar.

Wawan juga meminta Amir menyiapkan uang tambahan agar Akil tidak kecewa. Namun, uang yang diserahkan kepada Akil nantinya hanya uang yang berasal dari Wawan.

Majelis hakim MK akhirnya mengabulkan permohonan sengketa Amir dan Kasmin pada 8 September 2013. Putusan tersebut membatalkan keputusan KPU Lebak tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada Pilkada Lebak tahun 2013.

Awalnya, Susi hendak menyerahkan uang itu kepada Akil seusai sidang. Namun, saat itu Akil sedang berada di luar kota sehingga Susi menyimpan uang itu di rumah orangtuanya.

Pada Oktober 2013, Amir menghubungi Susi dan memintanya ke Rangkas Bitung untuk berbicara dengan KPU Lebak terkait penghitungan suara ulang. Susi pun datang ke rumah Amir.

Saat itu juga, petugas KPK menangkap Susi di rumah Amir. KPK juga menyita uang sebesar Rp 1 miliar yang terdiri dari delapan ribu lembar uang pecahan Rp 100.000, dan empat ribu lembar uang pecahan Rp 50.000 dari rumah orangtua Susi.

Dalam kasus ini, Susi, Atut, Akil, dan Wawan telah dipidana secara terpisah. Atas perbuatannya, Amir dan Kasmin dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com