Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengeluh Dana Operasional Menteri ESDM Kecil, Jero Wacik Minta Ditambah

Kompas.com - 22/09/2015, 17:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jero Wacik menjadi salah satu menteri yang terkena reshuffle oleh Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, tahun 2011. Jero digeser dari posisinya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Setelah diangkat menjadi Menteri ESDM, Jero baru mengetahui bahwa Dana Operasional Menteri di Kementerian ESDM tidak sebesar di Kemenbudpar. DOM yang dianggarkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hanya sebesar Rp 120 juta per bulan. Sementara di Kemenbudpar, Jero mendapatkan Rp 300 juta per bulan.

"Jero Wacik menganggap DOM tersebut kurang menunjang kepentingannya," ujar jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Jero kemudian menggelar rapat bersama Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM saat itu, Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi (saat itu Kepala Biro Keuangan KESDM), Indriyati (saat itu Kepala Biro Kepegawaian KESDM) dan I Ketut Wiryadinata (saat itu Staf Khusus Menteri ESDM). 

Dalam pertemuan itu, Jero memerintahkan Waryono agar DOM di Kementerian ESDM sama dengan DOM di Kemenbudpar. (baca: Jero Wacik Didakwa Selewengkan Dana Operasional Menteri Rp 8,4 Miliar)

"'Masa kementerian sebesar ini anggaran operasional menterinya kecil sekali'. Kata Jero Wacik kepada Waryono Karno mengenai kecilnya DOM di Kementerian ESDM," papar jaksa ketika membaca dakwaan.

Waryono menuruti perintah Jero dan meminta bawahannya menemui Kepala Biro Keuangan dan Kepegawaian Kemenbudpar, Wardiatmo. Dari Wardiatmo, bawahan Waryono diminta tidak mengikuti jumlah DOM yang ditetapkan Kemenbudpar karena anggaranya yang sebesar Rp 3,6 miliar per tahun sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Waryono pun melaporkannya kepada Jero, tetapi Jero tetap bersikeras pada permintaannya. Oleh karena itu, Waryono mengumpulkan seluruh Kabiro dan Kepala pusat di Setjen Kementerian ESDM, termasuk Kepala Pusat Data dan Informasi Ego Syahrial dan Kepala Bidang Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Sri Utami dalam rapat inti yang membahas permintaan Jero agar disediakan uang di luar DOM untuk memenuhi keperluan pribadinya.

Perbuatan tersebut yang kemudian menjerat Waryono sebagai terpidana kasus pengadaan kegiatan kesekjenan fiktif.

"Masing-masing Kabiro dan Kepala Pusat mengumpulkan dana yang berasal dari kegiatan pengadaan barang atau jasa yang antara lain diperoleh dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan pengadaan dan melakukan pemotongan atas pencairan dana yang diajukan rekanan. Kemudian, hasilnya digunakan untuk memenuhi permintaan uang dari Jero Wacik," kata jaksa.

Dalam berkas dakwaan, Jero dianggap melakukan pemerasan terhadap Waryono, baik secara langsung maupun melalui anak buah Waryono. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Jero, karena DOM di Kementerian ESDM tidak dapat menunjang keperluannya sebagaimana di Kemenbudpar.

Selama menjadi Menteri ESDM, Jero menerima uang sebesar Rp 10,381 miliar. Setelah beberapa kali menerima uang tersebut, pada awal 2013 Jero memanggil Waryono Karno dan bawahannya untuk membahas uang yang digunakan untuk keperluan pribadi Jero Wacik.

Jero kemudian memerintahkan agar bukti tanda terima uang yang diminta dan diterima Jero untuk keperluan pribadinya tersebut dirobek agar tidak tersebar.

"Lalu, Arief merobek tanda terima asli di hadapan Jero, Waryono, dan Didi," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com