"Penyidik menahan tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI mulai dari 21 September sampai dengan 10 Oktober 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-82/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 21 September 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Senin (21/9/2015).
Sebelum ditahan, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan mengenai pelaksanaan pengadaan alat kedokteran, kesehatan, dan KB Program Upaya Kesehatan Perorangan di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo Tahun 2010.
Selain itu, hasil pekerjaan PT Sindang Muda Serasan selaku pemenang pelaksana 10 jenis alat berjumlah 12 unit yang diduga telah di-"markup" harganya.
Adapun Tersangka Zuherli (Z), Direktur PT Sindang Muda Serasan, telah terlebih dahulu dilakukan penahanan atas kasus yang berbeda pada tanggal 19 Mei 2015 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Provinsi Jambi. Kerugian negara untuk sementara sebesar Rp5,4 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.