Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memberantas Korupsi Dana Haji

Kompas.com - 21/09/2015, 16:54 WIB

Sorotan publik juga tertuju pada persidangan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Ia didakwa melakukan empat perbuatan korupsi, yakni penunjukan petugas haji tahun 2010-2013, penggunaan dana operasional menteri tahun anggaran 2011-2014, penyewaan perumahan jemaah haji tahun 2010 dan 2012, serta pemanfaatan sisa kuota haji nasional 2010-2012. Akibatnya, negara dirugikan Rp 27,28 miliar dan 17,96 juta riyal Saudi.

Dalam persidangan, sejumlah anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014 diduga terlibat dalam perkara yang didakwakan kepada Suryadharma.

Informasi dalam dakwaan Suryadharma itu dipandang publik bukan sesuatu yang baru. Hampir 70 persen responden dalam jajak pendapat memandang praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji sudah terjadi sejak dulu. Bahkan separuh lebih responden meyakini praktik tersebut juga melibatkan anggota legislatif.

Jika dirunut ke masa lalu, penilaian publik ini didukung oleh fakta bahwa kasus korupsi dana haji yang melibatkan menteri bukanlah yang pertama. Pada tahun 2005, terkuak kasus korupsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Dana Abadi Umat yang menjerat mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar. Kasasi MA memutuskan mantan menteri ini harus menjalani hukuman lima tahun penjara (30/8/2006).

Lebih mundur lagi, kasus korupsi haji juga pernah terjadi tahun 1969. Kasus ini berupa penyelewengan dana haji Rp 76 juta dan kala itu melibatkan Bendahara Direktorat Jenderal Haji. Kasus ini berujung vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perbaikan

Meskipun kasus korupsi kerap terjadi di seputar dana haji, hal ini tidak serta-merta mengarahkan persepsi publik bahwa penyelenggaraan haji menjadi ladang korupsi. Sikap publik relatif terbelah mengenai hal itu. Publik cenderung menilai penyelewengan ini tidak lepas dari besarnya dana haji yang dikelola negara sehingga memancing oknum untuk berperilaku korup. Apalagi sebanyak 47,1 persen responden mengakui pengelolaan dana haji cenderung kurang transparan, khususnya terkait bunga dari dana haji yang disetorkan pendaftar haji.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pernah mencatat, dana penyelenggaraan haji yang dikumpulkan dari ONH jemaah setiap tahun mencapai Rp 80 triliun. Dari dana sebesar itu, PPATK mencatat bunga sebesar Rp 2,3 triliun. Pengelolaan bunga inilah yang menjadi salah satu problem dari sistem pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.

Komitmen pemerintah memperbaiki pengelolaan dana haji juga tampak pada upaya pemerintah menurunkan biaya naik haji. Jika dibandingkan dengan biaya haji tahun lalu, rata-rata dari semua embarkasi mencapai 3.219 dolar AS. Tahun ini biaya haji diturunkan menjadi 2.717 dolar AS.

Publik menangkap komitmen pemerintah dalam memperbaiki pelayanan haji sebagai optimisme bahwa penyelenggaraan haji akan lebih baik. Selain mengapresiasi upaya pemerintah membatasi pemberangkatan haji, publik juga setuju jika ke depan penyelenggaraan haji dikelola badan khusus yang bersifat mandiri. Tentu ini menjadi tantangan bagi pemerintah saat ini. (LITBANG KOMPAS)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 September 2015, di halaman 5 dengan judul "Memberantas Korupsi Dana Haji".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com