JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Abetnego Tarigan, menilai kebakaran hutan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan merupakan tindak kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Menurut Walhi, kejahatan itu sejajar dengan kejahatan luar biasa lainnya, seperti korupsi, kejahatan perbankan, terorisme, pelanggaran HAM dan perdagangan manusia.
“Dalam konteks kebakaran ini, itu extraordinary crime, jadi tindakan kriminal yang tidak biasa. Karena itu ada kompleksitas,” ujar Abetnego dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Menurut Abetnego, kompleksitas dalam kasus kebakaran hutan di Indonesia ini terjadi karena dilakukan oleh kelompok-kelompok kepentingan yang terorganisir dan rawan akan rekayasa. Ia mencontohkan, salah satu modus yang selalu terjadi di dalam setiap kebakaran hutan adalah perusahaan menyuap para pelaku pembakar hutan di lapangan untuk mau menjadi tersangka.
“Kami pernah mendapatkan cerita dari Riau, itu orang dibayar untuk jadi tersangka, jadi terpidana. Itu mereka dibayar. Mereka dibiayai, misalnya kalau dia kena hukuman 4 tahun, itu perusahaan bisa bayar dia 10 juta per bulan, 4 tahun jadi total sekitar 400 juta,” ucap Abetnego.
Modus tersebut, kata dia, dilakukan oleh perusahaan pelaku pembakaran hutan sebagai upaya untuk menghindar dari jeratan sanksi lingkungan yang berat. “Makanya yang selalu disasar itu orang-orang kecil di lapangan,” ujarnya.
Abetnego menuturkan, selain dilakukan oleh kelompok-kelompok kepentingan, kebakaran hutan juga memiliki dampak luas terutama bagi kalangan masyarakat. Dampak aktivitas pembakaran hutan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan demi kepentingan bisnis turut merugikan masyarakat sekitar.
“Apa urusannya anak sekolah di Riau dengan perusahaan sawit? Jadi enggak ada urusannya, tapi mereka anak sekolah terkena dampak dari aktivitas perusahaan yang membakar hutan atau lahan untuk kegiatan bisnis mereka, justru mereka enggak bisa sekolah, mereka dan masyarakat sakit, padahal mereka enggak tahu menahu dengan bisnis itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Abetnego mengusulkan kepada pemerintah khususnya aparat penegak hukum untuk membentuk lembaga peradilan lingkungan. Hal tersebut dinilai penting agar kasus kebakaran hutan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan bisa ditindaklanjuti dan dikaji dalam perspektif kejahatan luar biasa.
Cari celah
Selain membentuk peradilan lingkungan, Abetnego juga menyarankan kepada para aparat penegak hukum untuk mencari berbagai macam celah hukum dalam menindak tegas perusahaan-perusahaan pembakar hutan. Ia menilai Indonesia sudah memiliki sejumlah peraturan yang kuat dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Bagi kami kemauan aparat penegak hukum di dalam melihat beberapa ruang, ada beberapa undang-undag yang bisa kita gunakan selain Undang-Undang Kehutanan. Bisa juga Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” kata dia.
Selain itu aparat penegak hukum juga bisa memanfaatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2002 dalam melakukan penindakan hukum kebakaran hutan yang dilakukan oleh perusahaan.
“Ini yang menjadi tantangan kita untuk menerobos sampai ke top management perusahaan. Kita bergerak maju, sebenarnya siapa yang menguasai tanah itu, siapa yang punya izin yang disitu itu yang harus diangkut,” ujarnya.
Kemudian pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga bisa memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pemaksaan pemerintah, pembekuan izin operasi, hingga pencabutan izin operasi dan usaha.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.