Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsep Kodifikasi Dinilai Tak Matang, RKUHP Dikhawatirkan Tidak Maksimal

Kompas.com - 18/09/2015, 06:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Choky Ramadhan mengatakan, tak ada kemajuan berarti dari pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Padahal, drafnya telah berada di tangan pemerintah selama 30 tahun dan di DPR sejak 2012. Ia menilai, pembahasan yang berlarut-larut dikhawatirkan tidak berjalan secara maksimal.

“Konsep kodifikasi ini belum kuat. Ketika dipaksakan bisa menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaannya,” kata Choky dalam diskusi yang diadakan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, di Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Choky menambahkan, ada sekitar 147 UU di luar KUHP yang memuat ketentuan pidana namun tidak semuanya diatur ulang atau dikodifikasi. Dari keseluruhan, hanya 23 ruang lingkup tindak pidana yang dikodifikasi. Hal tersebut, menurut dia, menunjukkan ketidaksanggupan pembuat UU.

“Si pembuat undang-undang menyadari bahwa ini bukan kodifikasi, karena dari 147 ternyata mereka tidak sanggup mengatur ulang semuanya,” lanjut Choky.

Pada kesempatan yang sama, Program Officer Monitor dan Advokasi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai, pemerintah dan perumus RKUHP tidak konsisten dalam proses kodifikasi. Pasalnya, dalam waktu yang bersamaan, pemerintah dan DPR juga membahas Rancangan Undang-Undang yang mengatur sanksi hukum pidana.

“Padahal tim perumus rancangan KUHP 2015 dan pemerintah menyatakan bahwa akan melakukan kodifikasi total. Dari segi proses, inkonsistensi pemerintah dalam hal kodifikasi juga nampak,” ujar Wahyudi.

Pemerintah, menurut Wahyudi, harus memberi ketegasan apakah menggunakan jenis kodifikasi terbuka atau tertutup. Meski pun hingga saat ini yang terlihat adalah pemerintah menerapkan jenis kodifikasi terbuka yaitu ada kodifikasi hukum pidana di dalam KUHP tetapi memungkinkan dibentuknya undang-undang sektoral atau undang-undang khusus. Sehingga keberadaan KUHP tidak mematikan undang-undang di luar KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com